SULUT – Rapat paripurna DPRD dalam rangka pengucapan sumpah/janji pengganti antar waktu (PAW) wakil ketua DPRD Provinsi Sulawesi Utara, Royke Reynald Anter dari Partai Demokrat sisa masa jabatan 2024-2029 menggantikan Billy Lombok yang diagendakan pada Rabu (30/4/2025) belum dapat dilaksanakan.
Penundaan agenda pelantikan tersebut disebabkan ketua Pengadilan Tinggi Manado berhalangan hadir.
“Untuk pergantian waktu pimpinan dewan sebenarnya hari ini jam dua tadi kan, tapi informasi terakhir pak ketua Pangadilan Tinggi yang harus melantik berhalangan,” kata Ketua DPRD Sulut dr Fransiscus Andi Silangen saat memberikan keterangan pers, Rabu (30/04) di Kantor DPRD Sulut.
Silangen mengungkapkan, sesuai amanat UU yang harus melantik ketua Pengadilan Tinggi Manado.
“UU nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah untuk anggota dewan paw boleh piminan dewan (yang melantik), tapi kalau pimpinan dewan oleh Ketua Pengadilan Tinggi (KPT),” ungkap Silangen.
Saat di konfirmasi apakah karena adanya gugatan di pengadilan sehingga pelantikan ditunda, Silangen enggan berkomentar lebih.
“Alasannya nanti tanya langsung ke pak KPT. Tanya langsung ke beliau,” ujarnya.
Silangen pun belum dapat memastikan agenda paripurna pelantikan ini dijadwalkan kembali kapan waktu pelaksanaanya.
“Nanti akan disampaikan lagi. Ada waktu dari beliau kita akan lanjutkan,” tutup Silangen.
Pelantikan PAW Pimpinan DPRD Sulut Royke Anter Ditunda, Ini Alasannya
