Minsel, detiKawanua.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) menggelar rapat paripurna dalam rangka membahas dua agenda penting, yaitu pengumuman usulan pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Minsel yaitu DR.Christiany Eugenia Paruntu SE dan Franky Donny Wongkar SH, kedua, pengumuman hasil penetapan Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wabup terpilih pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Minsel 09 Desember 2020 lalu.
Rapat Paripurna yang digelar di ruang paripurna DPRD Minsel dengan tetap mengikuti Protokol Kesehatan (Prokes) Covid-19, Senin ( 25/01/2021) kehadiran pun dibatasi baik jumlah anggota DPRD Minsel yang hadir pada saat pelaksanaan rapat paripurna karena yang lain lewat Video Conference (Vicon).
Rapat paripurna ini dipimpin oleh Ketua DPRD Minsel Jenny Johana Tumbuan,didampingi oleh Wakil Ketua Stefanus Lumowa SE dan Paulman Runtuwene ST.
Sekretaris DPRD Minsel, Joins F Langkun dalam sambutannya mengatakan, agenda rapat kali ini yakni pengumuman usulan pemberhentian Bupati dan Wabup Minsel periode lama serta penetapan Paslon Nomor urut 3 sebagai pemenang pada Pilkada Bupati dan Wabup Minsel 9 Desember 2020 lalu yang sudah melalui penetapan oleh KPU Minsel dalam rapat pleno KPUD Minsel yang digelar pada Kamis pekan 21 Januari 2021, di Sutanraja Hotel Amurang.
Joins Langkun juga membacakan rancangan keputusan DPRD Minsel serta penanda-tanganan keputusan dan berita acara DPRD Minsel yaitu pemilihan kepala daerah dalam hal ini Bupati dan Wakil Bupati adalah suatu mekanisme yang harus di laksanakan guna kesinambungan jalannya penyelenggaraan pemerintahan daerah sebagaimana yang di amanatkan dalam Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah.
“Pilkada merupakan sarana pemilihan kepala daerah, memilih pemimpin untuk mewujudkan pembangunan daerah secara berkesinambungan, berkelanjutan dan secara integral yang dimana tujuannya adalah untuk meningkatkan perekonomian warga masyarakat yang dampaknya adalah kesejahteraan bagi masyarakat yang ada di daerah”ucap Sekwan DPRD Minsel.
Sementara Pimpinan DPRD Minsel, melalui wakil ketua Stefanus Lumowa mengatakan sangat mengapresiasi akan kepemimpinan dari Bupati Minsel Christiany Eugenia Paruntu dan Wakil Bupati Franky Donny Wongkar SH yang telah banyak berbuat, untuk pembangunan di Kabupaten Minsel dan menyampaikan selamat kepada Paslon FDW-PYR yang telah ditetapkan oleh KPUD Minsel sebagai Paslon terpilih dalam Pilkada Minsel 9 Desember 2020.
Sebagaimana yang ada dalam UU nomor 8 tahun 2015 pasal 160 ayat (3) ditegaskan bahwa penegasan pengangkatan Paslon Bupati dan Wakil Bupati/Walikota dan Wakil Walikota terpilih oleh KPU Kabupaten/Kota berdasarkan penetapan Paslon terpilih oleh KPU Kabupaten/Kota yang disampaikan oleh DPRD kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur.
“Sehingga pada intinya sebelum disampaikan kepada Menteri melalui Gubernur. DPRD mengumumkan Paslon terpilih melalui rapat paripurna hasil penetapan Paslon Bupati dan Wakil terpilih pada pilkada 09 Desember lalu” jelas Lumowa.Hadir pula dalam giat paripurna DPRD Minsel diantaranya Wakil Bupati Minahasa Selatan Franky Donny Wongkar SH,unsur Forkopimda Minsel, Kapolres Minsel AKBP Norman Sitindaon SIK, Dandim 1302 Minahasa, Kepala Kejaksaan Amurang, Kepala PN Amurang, Wakil Bupati terpilih Petra Yanni Rembang STh, Sekda Minsel Denny Kaawoan MSi, para Kepala SKPD Minsel, para Camat, serta undangan lainya.
(Vandytrisno/adv)