(foto:ist)
Sulut, detiKawanua.com – Suatu sikap tindakan yang dinilai tak paham aturan serta tak mencerminkan etika birokrasi pemerintahan telah dipertontonkan jajaran Pemkab Minahasa Selatan (Minsel) pada saat kegiatan pengukuhan Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Minsel, Mecky Onibala yang dipimpin Pjs Gubernur Sulut DR Drs Agus Fatoni MSi di ruang CJ Rantung Kantor Gubernur, Sabtu (26/09/2020).
Pasalnya terinformasi dalam prosesi ‘sakral’ tersebut tak terlihat satupun kehadiran pihak pejabat atau perwakilan dari Pemkab Minsel untuk menyambut ataupun memberi selamat kepada Pjs Bupati Minsel Mecky Onibala dari awal hingga akhir kegiatan itu.
Tak hanya sampai disitu saja namun, Pjs Bupati Onibala pun pada usai kegiatan pelantikan itu tak ada fasilitas seperti mobil dinas bupati, hal itu tak seperti 4 Pjs kepala daerah lainnya yang disambut suka cita para pejabat serta jajaran Pemkab dan Pemkot dengam fasilitas yang seharusnya wajib didapatkan oleh Pjs.
Seperti contoh halnya dengan salah satu Pjs Bupati Minahasa Utara (Minut) Clay Dondokambey, yang saat pengukuhan dan usai itu langsung disambut Sekda Minut Jemmy Kuhu.
Adapun Pjs Onibala membenarkan kepada wartawan atas kejadian memiriskan itu, bahwa tak ada satupun perwakilan dari Pemkab Minsel yang hadir pengukuhan.
“Tak ada perwakilan dari Pemkab Minsel yang hadir, begitupun fasilitas seperti mobil dinas bagi bupati, tak diberikan,” ungkap Onibala.
Lanjutnya yang juga merupakan Kepala Inspektorat Pemprov Sulut itu, bahwa seharusnya ini tak terjadi karena hal ini adalah perintah undang-undang.
“Kita lihat saja bagaimana Pemprov melayani Pjs Gubernur pak Agus Fatoni usai dikukuhkan pak Menteri, karena memang aturannya begitu. Tapi hal ini seperti tak dilakukan jajaran Pemkab Minsel,” tandas Pjs Mecky.
“Ini sudah melecehkan Undang-undang, Mendagri dan gubernur karena sudah tak sesuai amanat undang-undang,” tegas Pjs Onibala sembari membeberkan hal ini sesuai ketentuan UU yaitu Penjabat Bupati merupakan perintah UU nomor 10 tahun 2016 dan Permendagri nomor 1 tahun 2018.
”Sikap arogan yang ditunjukan oleh Pemkab Minsel yang seperti melecehkan perintah UU adalah sikap tidak tahu aturan. Kami juga menduga ini adalah keinginan atau perintah dari Tetty. Ingat bahwa pemerintahan di Minsel bukan milik dinasti. Jadi bukan kehendak Tetty yang harus dijalankan, tapi UU,” tutur aktivis Minsel, Decky Mintje.
Dia juga memintakan agar Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang ada di lingkup Pemkab Minsel bertindak profesional dan tidak melawan UU. “Jangan ikut-ikutan menjadi bodoh dengan yang memberikan perintah. Sebab sekali lagi saya katakan ini bukan milik dinasti,” sebutnya.
Melalui tokoh pemekaran Minsel Hengky Rumengan mengatakan agar seluruh pihak berjalan sesuai dengan aturam
“Mari kita sama-sama menyambut dan menunjang Penjabat Bupati Meiki Onibala dalam menjalankan tugas. Saya kira orang Minsel dan terlebih yang duduk di pemerintahan adalah orang-orang cerdas. Saya juga memintakan agar Penjabat Bupati dapat bertindak tegas sesuai UU, jangan biarkan Minsel jadi rusak atas sikap-sikap main aturan sendiri,” pungkasnya.
(*/mild70)