Example floating
Example floating
Example 728x250
MINAHASA RAYAMINAHASA SELATAN

Waka DPD Perindo, Meyvo Rumengan Minta Dua Dinas Evaluasi Penerimah BLT- DD dan BST di Minsel

×

Waka DPD Perindo, Meyvo Rumengan Minta Dua Dinas Evaluasi Penerimah BLT- DD dan BST di Minsel

Sebarkan artikel ini

Minsel, detiKawanua.com – Wakil Ketua DPD Perindo Minsel Meyvo Rumengan minta Dinas PMD dan Sosial Evaluasi Kembali Bantuan Tunai untuk Dampak Covid-19 Dana Desa ( DD ) baik Bantuan Lansung Tunai ( BLT ) maupun Bantuan Sosial Tunai (BST) di Kabupaten Minsel.

Hal ini dikatakan Meyvo Rumengan disela-sela mendengar Keluhan masyarakat Desa Ongkaw Tiga, Selasa (02/06) Hari ini di kantor DPRD Minsel.

Dirinya menyayangkan adanya masyarakat yang harusnya layak menerimah BLT dan atau BST karena terdampak Covid-19 ini justru tak dapat bantuan dan hanya yang kategori mapan yang mendapat sesuia laporan masyatakat.

“Saya meminta Dinas Sosial dan Dinas PMD mengEvaluasi kembali penerimah BLT sesuai Permendesa PDTT 6 tahun 2020 tentang Perubahan Atas Permendesa PDTT 11 tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2020 , karena banyak laporan antara lain yang masuk ke kami itu Boyong Pante satu dan ini Ongkaw tiga,” jelas Meyvo.

Adapun menurut Wakil Ketua DPD Perindo Minsel ini, program pemerintah Pusat terkait BLT Dana Desa yang terdampak Virus Corona memang awalnya ada 14 namun telah di sederhanakan menjadi 3 kriteria utama yaitu, keluarga yang kehilangan mata pencarian atau pekerjaan, belum terdata menerima berbagai bantuan sosial (PKH dan BPNT) serta mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun atau kronis.

Dikatakan Ketua Pansus LKPJ Tahun 2019 Frangky Lelengboto saat menerimah masyarakat Ongkau Tiga di Gedung Wakil Rakyat sebelum LKPJ berlangsung, “harusnya ini jadi Evaluasi di desa, jangan sampai ada salah pendataan dari perangkat tapi masih diterima mentah tanpa Verifikasi Faktual oleh hukuntua sendiri,” ucap Frato.

Hal yang sama dikatakan Andries Rumondor, harusnya Hukumtua dapat mengambil Kebijakan untuk BLT – DD jika ada yang sudah menerimah Bantuan BLT maka di BST bisa diberikan kepada masyarakat lain yang memang terdampak dan memenuhi 3 kriteria utama tadi jadi perlu kebijakan Hukumtua yang penting untuk masyarakat dan sesuai kriteria.
(Vandytrisno)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *