Talaud, detiKawanua.com – Polsek Beo menahan dua pelaku pencabulan, RB (20), warga Lobbo I, dan CA (23), warga Lobbo, Beo Utara, Talaud, sejak Minggu (12/04/20) pagi.
Keduanya telah mencabuli seorang perempuan, sebut saja Jingga (18), warga Lobbo, bulan Desember 2019 silam. Hal ini sesuai Laporan Polisi Nomor: LP/08/IV/2020/Sek Beo, tanggal 9 April 2020.
Kapolsek Beo, Ipda Johan Atang, mengatakan, kejadiannya sekitar pukul 22.00 WITA, di rumah RB.
“Keduanya memaksa korban minum cap tikus. Setelah korban mabuk, kedua pelaku mencabuli korban, dan kini dalam keadaan hamil. Kedua pelaku telah diamankan untuk diproses lebih lanjut,” pungkasnya. (RhojakFM)