Talaud, detiKawanua.com – Situasi Kabupaten Kepulauan Talaud yang berstatus Siaga Darurat Bencana Non Alam akibat Pandemi Covid-19, membuat seluruh masyarakat harus menjalankan Social Distance dan Physical Distance.
Ironisnya, ketika menerapkan anjuran tersebut, pada Minggu (12/4/2020) malam, seorang Wanita yang berprofesi sebagai Honorer berinisial RA (30) asal Kecamatan Rainis, harus dirawat di rumah sakit karena dianiaya seorang pria mabuk berinisial JL alias Eki (23)
“Pada saat itu, korban bersama temannya mengatakan bahwa kalau mau berkenalan tidak usah pegang tangan. Salam corona saja. Namun tersangka tersinggung dan menganiaya korban di bagian kepala dan mata sebelah kiri dengan mengunakan kepalan tangan kanannya yang terkepal,” jelas Kapolsek Beo Ipda Johan Atang, Selasa (14/4/20).
Lanjut Kapolsek, pihaknya pun langsung bergerak setelah mendapatkan laporan dan mengamankan tersangka yang melakukan penganiayaan hanya karena tak mau menjalankan Social Distance dan Physical Distance.
“Saat ini tersangka sudah kami amankan di Mapolsek Beo untuk tindakan lebih lanjut,” ungkap Atang. (RhojakFM)