Tahuna, detiKawanua.com – Kasus kekerasan dengan menggunakan Senjata Tajam (Sajam) dan menimbulkan korban jiwa terjadi di wilayah hukum Polres Sangihe. Rabu (11/03) sekira pukul 07.30 wita di Pantai Mala Pintu Kelurahan Santiago Kecamatan Tahuna.
Dimana, Hasan Mahino (49) nelayan asal Kelurahan Santiago tewas setelah mendapatkan tikaman sebanyak empat kali di sekujur tubuhnya oleh tersangka AL alias Aling.
Dari penuturan saksi Abdulah Mahino (42) yang notabene adalah adik korban bahwa dirinya dikagetkan dengan suara korban yang memintah tolong dari Pantai Mala Pintu.
“Mendengar teriakan korban, saya langsung bergegas ke Pantai dan melihat korban sudah ditikam oleh Tsk di tepi pantai Mala Pintu,” ujar saksi.
Lebih lanjut adik korban menuturkan bahwa usai mendapat tikaman tersangka, korban lari ke arah darat dan terjatuh. Saat itu juga tersangka sempat mengejar dirinya namun tidak berhasil sebab ia memilih lari menghindar.
“Tidak berhasil mengejar saya, tersangka berbalik dan langsung melarikan diri dengan mengenggam pisau yang masih terhunus,” imbuh saksi.
Kapolres Sangihe AKBP Tony Budhi Susetyo SIK melalui Kasatreskrim Iptu Angga Maulana ketika dikonfirmasi membenarkan adanya kasus ini. “Benar telah terjadi kasus penganiayaan berat sehingga korban meninggal dunia,” ungkap Maulana.
Usai mendapatkan laporan tersebut dan mengantonggi identitas tersangka lanjut Maulana, Satuan Reskrim Polres Sangihe bergerak cepat untuk menangkap tersangka.
“Aksi gerak cepat ini membuahkan hasil, sebab kurang dari satu jam kami berhasil mengamankan tersangka. Dan tersangka saat ini sudah diamankan di Mapolres Sangihe,” ujar Maulana lagi.
Kasatreskrim Polres Sangihe yang low profil sekaligus dengan dengan insan pers ini mengatakan juga bahwa tersangka dikenai dengan KUHP pasal 338 sub 351 ayat 3 dengan ancaman penjara kurang lebih 15 tahun tentang pembunuhan.
“15 tahun penjara yang nantinya akan dikenai kepada tesangka tentang pembunuhan,” imbuh Maulana sambil menyatakan bahwa motif pembunuhan ini masih didalami. (js)