Manado, detiKawanua.com – Yusril Ihza Mahendra angkat bicara terkait ‘polemik’ belum dilantiknya bupati Talaud terpilih Elly Lasut dan wakil bupati terpilih Mochtar Parapaga.
Menurut pakar hukum tata negara ini, yang bisa membatalkan keputusan KPU saat menetapkan Bupati dan Wakil Bupati terpilih Kabupaten Kepulauan Talaud adalah Mahkamah Konstitusi.
“Yang bisa membatalkan keputusan KPU itu hanya Mahkamah Konstitusi,” ujar Prof Yusril.
Pendapat ini dikemukakan Yusril dalam gelar perkara yang dimediasi Mendagri Tito Karnavian di Kantor Kementerian Dalam Negeri, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Rabu (15/01/2020).
Untuk diketahui, karena tak kunjung dilantiknya Bupati dan Wakil Bupati terpilih Kabupaten Kepulauan Talaud pada Pilkada 2018, Elly Enggelbert Lasut dan Mochtar Paraga oleh Pemprov Sulut, Kemendagri menggelar ekspose terhadap polemik ini.
Kemendagri menghadirkan pihak terkait seperti Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey, Bupati terpilih Kabupaten Kepulauan Talaud Elly Enggelbert Lasut, hingga Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra, guna mencari solusi dari polemik berkepanjangan ini.
Dalam forum tersebut, Yusril menambahkan, masalah periodesasi bukan lagi masalah karena proses Pilkada Talaud sudah berjalan.
“Kalau ditanya pendapat saya soal ini, saya sudah mempelajari persoalan ini secara mendalam. Jadi periodesasi buka persoalan lagi, sebab tahapan atau proses Pilkada Talaud sudah selesai,” ungkap Yusril, yang pada Pilpres lalu menjadi Kuasa Hukum Calon Presiden Jokowi-KH Mahruf Amin yang berperkara di Mahkamah Konstitusi.
Mediasi ini juga menghadirkan Refly Harun, tim ahli hukum dari Kemendagri.
Prof Refly di dalam rapat sangat tegas mengatakan, pasangan ini Elly-Mochtar harus tetap dilantik karena sudah sesuai dengan prosedur hukum.
“Pasangan ini tidak boleh untuk tidak dilantik. Presiden sekalipun tidak bisa membatalkan hasil demokrasi yang sudah dijalankan oleh masyarakat,” tegasnya.
(*/Redaksi)