Example floating
Example floating
Example 728x250
SULAWESI UTARA

Diduga Ada Kong Kalingkong, KT Masih Melenggang Bebas

×

Diduga Ada Kong Kalingkong, KT Masih Melenggang Bebas

Sebarkan artikel ini

Tahuna, detikawanua.com – Meski telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), namun mantan pejabat Kapitalauang Kampung Nahepese KT alias Cris masih melenggang bebas diluar. Hal ini sontak menjadi tanda Tanya dari sejumlah kalangan masyarakat yang ada di Kabupaten Sangihe. Pasalnya, kasus yang sama sempat terjadi pada mantan Kapitalauang Kalama, namun oleh pihak Kejaksaan langsung dilakukan penahaanan.

“Kasus sama, tapi mengapa penanganannya berbeda. Sudah hampir dua pekan di tetapkan sebagai tersangka tapi oknum mantan pejabat Kapitalauang Nahepese belum dilakukan penahanan. Jadi minta harus ada perlakukan hukum yang sama,” ujar Aldy Boham yang diaminkan warga lainnya.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Sangihe, Yunardi SH MH melalui KasiIntel Erwan Budi SH dikonfirmasi terkait belum dilakukan penahanan terhadap KT tak menapiknya. Dikataknnya hal tersebut lantaran kasusnya masih dalam penyidikan.
“Penangganan kasus Kampung Nahepese sudah meningkat dari penyelidikan ke penyidikan. Kemudian telah juga ada penetapan tersangka. Dan tersangka pada hari Senin (11/11) telah diperiksa dengan didampingioleh penasehat hukum. Memang kami belum melakukan penahanan karenamasih akan melengkapi beberapa berkas seperti pemanggilan saksi lainnya,” ujar Budi.
“Karena berkas para saksi nanti guna kelengkapan berkas perkara,” sambungnya.
Dirinya pun membantah kalau pihaknya terkesan membedakan penegakan hukum dalam penanganan kasus khususnya dugaan Tipikor.
“Untuk penanganan kasus Kampung Nahepese ini, akan dilakukan penahanan jika sudah masuk tahap 2. Dan bukan pada saat penetapan tersangka. Jadi tidak ada bedanya dengan penanganan kasus-kasus yang lainnya,semuanya sama. Yakni dilakukan penahanan pada saat tahap 2, bukan padasaat penetapan tersangka. Dan tahap dua itu adalah penyerahan tersangka dan barang bukti.” tegasnya.
Ditempat yang sama Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Sangihe, Edwin Tumondo menyatakan, Pada prinspinya  kasus Dandes kampung Nahepese ini akan terus bergulir hingga selesai penyidikan.
“Perlu saya katakan, semua penanganan kasus penyalahgunaan Dandes,atau tindak pidana korupsi, semuanya dilakukan sama, tidak ada yang berbeda. Tapi kami dari penyidik tengah mengumpulkan saksi-saksi untukmencari alat-alat bukti yang lain. Dan nantinya yang bersangkutan akandipanggil lagi tanggal 18 November 2019, tepatnya Senin depan. Yang pasti dalam penanganan kasus kami tidak tebang pilih,” pungkas Jaksa muda yang dikenal akrab dengan wartawan Sangihe ini. (js)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.