Example floating
Example floating
Example 728x250
SULAWESI UTARA

Target PAD di 5 SKPD di Talaud Belum Tercapai, Bupati PST Gelar Rapat Bersama Kadis

×

Target PAD di 5 SKPD di Talaud Belum Tercapai, Bupati PST Gelar Rapat Bersama Kadis

Sebarkan artikel ini

Talaud, detiKawanua.com – Akibat jongkoknya Pendapatan Asli Daerah(PAD) sekira 9 SKPD lingkup pemerintah Kabupaten Kepulauan Talaud, selasa (21/5/19) kemarin, kena semprot Bupati Tuange.

Bertempat di Aula Kantor Bupati, sejumlah kepala SKPD mengikuti rapat evaluasi PAD yang dipimpin langsung Plt. Bupati Talaud, Petrus Simon Tuange, MSi.
Dalam arahannya, Tuange mengatakan hingga lima bulan terakhir ini, target PAD ditiap SKPD belum tercapai.
“Ini tanda awas bagi pemkab Talaud dalam pencapian PAD yang masih minim. Perlu usaha keras kepala SKPD dalam mendatangkan PAD di daerah ini,” ketus Tuange.
Sebanyak 9 unit SKPD yang merupakan pengelola dan penghasil PAD pada retribusi pajak harus meningkatkan kinerja dalam upaya mengejar PAD yang sudah tertinggal.
” Mari kita pacu dan berharap SKPD pengguna anggaran mampu memaksimalkan kinerja. Jangan lagi nanti Bupati yang turun tangan soal pemungutan retribusi di lapangan,” koarnya.
Sehingga itu, sepanjang masih takaran pengguna anggaran pada instansi tersebut. Maka harus dipikirkan dengan cerdas dan inovatif demi mendapatkan PAD secara maksimal.
Sebagai media pemungut retribusi lebih besar dari jumlah setoran yang ada di Bank Penerima. Artinya, lembar karcis yang keluar lebih besar dari yang disetor. Jadi setiap kepala SKPD perlu pengawasan dan evaluasi bawahannya, agar tidak ada bias. Katanya.
Dari 9 SKPD yang merupakan instansi penghasil PAD. Ada dua SKPD yang nilai rapornya Zero, yakni Dinas Pekerjaan Umum dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan. Kedua SKPD ini dinyatakan belum bekerja sama sekali.
Diketahui jumlah total Target PAD 2019 di 9 SKPD, yakni Rp. 30.038.618.920 . Realisasi Rp. 4.702.994.255 atau 15,7 persen.
Terdiri dari:
-Jumlah pajak daerah, Rp. 8.834.424.910.
-Jumlah retribusi daerah, Rp. 11.805.819.000
-Jumlah hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, Rp. 50.000.000
-Jumlah lain PAD yang sah, Rp. 9.348.375.010.(Simon/RhojakFM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *