Talaud, detiKawanua.com – Pelaksanaan Sidang Paripurna LKPJ ( Laporan Keterangan Pertanggungjawaban ) akhir Tahun Anggaran 2017 di ruang sidang DPRD Talaud tidak berjalan normal. Baru sekira setengah jam berlangsung paripurna diskors, karena dua kader partai Golkar saling ngotot sehubungan dengan adanya pergantian Ketua DPRD Talaud.
Sanggah menyanggah dan saling klaim antara George Rompah, selaku Pimpinan Sidang dengan Max F.M. Lua, selaku anggota DPRD dan Ketua DPD Golkar Talaud berawal saat agenda pembacaan surat masuk Gubernur Sulut Nomor 96 Tahun 2018 dilarang Rompah untuk dibacakan Sekwan, Siloam Angkuma.
Surat tertanggal 3 April 2018 itu diketahui perihal peresmian pemberhentian George Rompah sebagi Ketua DPRD Talaud dan pengangkatan Max F.M. Lua sebagai ketua DPRD Talaud.
Sebelumnya, Sekretaris Dekab Siloam Angkuma telah membacakan 5 surat masuk. Namun saat hendak membacakan surat masuk keenam, perihal pemberhentian George Rompah dari ketua DPRD dan pengangkatan Max F.M. Lua sebagai ketua DPRD, George Rompah tidak mengizinkan.
Rompah beralasan, surat gubernur itu tidak memiliki tembusan ke DPRD dan bersifat personal. Sehingga nanti dibacakan pada saat pelantikan.
Akibatnya, Max F.M. Lua pun langsung melancarkan interupsi. Adu argumen pun tak terhindarkan. Saling ngotot berlangsung sekira 14 menit.
Akhirnya untuk menjaga marwah paripurna, Ketua Badan Kehormatan, DPRD Godfried R. Timpua mengusulkan agar paripurna diskors. Usul itu disetujui, dan pukul 13.08 WITA pimpinan sidang pun mengetuk palu sidang, tanda sidang diskors.
“Saya mengajukan interupsi karena surat Gubernur itu tidak dibacakan. Jika surat ini dibacakan nanti pada saat pelantikan, kenapa surat-surat lain dibacakan?” kata Max Lua , saat dikonfimasi di sela-sela skorsing.
Dia menilai, persoalan terkait pimpinan DPRD sehubungan surat keputusan gubernur itu, dapat berdampak pada legalitasnya paripurna. (RhojakFM)