Example floating
Example floating
Example 728x250
SULAWESI UTARA

Galian C Marak Di Minsel, Siap 10 Tahun Denda 10 M Jadi Taruhan

×

Galian C Marak Di Minsel, Siap 10 Tahun Denda 10 M Jadi Taruhan

Sebarkan artikel ini

MINSEL, detikawanua.com – Pengawasan atas ekploitasi dan eksplorasi pertambangan galian C yang ada di Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) sangat lemah buktinya para pelaku dan pengusaha bisnis berkantong tebal ini terus berlenggang bebas masuk keluar alat di lokasi pertambangan yang di duga tidak mengantongi izin yang lengkap kini mulai di keluhkan para pemerhati lingkungan.

Bahkan pemerintah desa pun terkesan tutup mata karena dianggap bukan ranahnya namun tidak melihat dampaknya di kemudian hari tanpa ada kajian yang benar dan matang soal di mana lokasi tambang yang harus di  eksplorasi

Terpantau media ini di Desa Kilometer Tiga kecamatan Amurang ada beberapa titik nampak pertambangan pasir yang beroperasi setiap hari nya,dengan tidak memikirkan dampak lingkungan dan sanksi pidana apa bila pengusaha tersebut tidak memiliki kajian dampak lingkungan.

Menurut pemerhati lingkungan di kabupaten Minahasa Selatan Karel H Lakoy ( KHL ) yang juga termasuk daftar pengurus pada partai berlambang pohon beringin kepada media ini menyatakan Soal Pertambangan harus ada kajian lingkungan dari Dinas Lingkungan Hidup ( DLH ) Minsel harusnya turun lokasi melihat sejauh mana dampak dari Galian C tersebut karena ijin Lingkungan itu berupa UPL/UKL

 “Yang pasti semua kegiatan pertambangan wajib memiliki ijin lingkungan seperti UPL/UKL atau Analisis dampak lingkungan (AMDAL) agar kegiatan tersebut bisa dikontrol dampak lingkungan nya.”Ucap Lakoy pada Jumat (16/03/2018 )

Karel Mendesak juga Dinas Lingkungan Hidup (DLH) MINSEL untuk turun lapangan melihat permasalahan ini jangan hanya diam karena sudah marak terjadi di Minsel dan ini bisa jadi masalah kita semua kedepan.”Terang Pemerhati Lingkungan yang akrab disapa bung Kale ini.

Berdasarkan hal tersebut setiap orang yang akan melakukan pertambangan aturan mainnya wajib meminta izin terlebih dahulu dari Negara/Pemerintah. Apabila terjadi kegiatan penambangan pelakunya tidak memiliki izin, maka perbuatannya merupakan tindak pidana yang diatur dalam Pasal 158 UU No. 4 tahun 2009 tentang Pertambangan [4] yang berbunyi “Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Pasal 40 ayat (3), Pasal 48, Pasal 67 ayat (1), Pasal 74 ayat (1) atau (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah)”
( Vandytrisno )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.