Bitung, detiKawanua.com – Barang bukti (Babuk) sebanyak 71 paket narkotika, dimusnahkan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Bitung, Jumat (26/02) pagi di Kantor Kejaksaan Negeri Bitung.
Pemusnahan babuk yang dihadiri dan disaksikan oleh pihak Kejari Bitung yang diwakili Kasipidum Kajari Bitung Andi Alamsyah SH, unsur Kepolisian diwakili Kasat Narkoba Polres Bitung AKP Novryanto Sadia SH, Kepala BNN Kota Bitung dr Tommy Sumampouw, unsur pengadilan, bersama para pegawai Kejari Bitung.
Baca juga: Pemkot Bitung Akan Tindak Lanjuti Aspirasi Warga MASATA
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bitung Agustian Sunaryo SH CN MH melalui Kasipidum Kejari Bitung Andi Alamsyah SH, dalam sambutannya mengatakan, kegiatan pemusnahan barang bukti merupakan tindak lanjut dari tugas jaksa untuk mengeksekusi barang bukti terhadap perkara yang telah memperoleh kekuatan hukum yang tetap.
“Barang bukti jenis Narkoba beserta alat hisap yang akan dimusnahkan adalah hasil penyitaan dari 22 perkara yang tentunya sudah berkekuatan hukum tetap,” ungkapnya.
Berita menarik lainnya: Hadiri Pesta Ulang Tahun, Gadis Asal Malalayang Diperkosa di Wori
Dijelaskan, adapun barang bukti narkoba yang akan dimusnahkan yaitu, 56 paket dalam bungkusan jenis ganja dan 5,5 yang sudah diracik dalam bentuk lintingan dan 15 paket jenis sabu.
“Kegiatan pemusnahan barang bukti narkoba menurutnya sekaligus meneruskan program pemerintah melawan narkoba di negara Indonesia khususnya di Kota Bitung sampai tuntas,” pungkasnya.