Kapolresta Manado Kombes Pol Rio Permana Mandagi. /Ist
Manado, detiKawanua.com – Hasil gelar forensik oleh Tim Labfor Makassar, terkait peristiwa kebakaran karaoke Inul Vizta yang menewaskan 12 orang pada beberapa waktu lalu, menetapkan pemilik karaoke sebagai tersangka.
Perihal tersebut disampaikan langsung oleh Kapolresta Manado Kombes Pol Rio Permana Mandagi, bertempat di Mapolresta Manado, Jumat (20/11) sore.
Dimana setelah melakukan pemeriksaan 23 saksi, pihak polresta resmi menetapkan DJ alias David sebagai tersangka kebakaran karaoke Inul Vizta 25 Oktober silam.
“Penetapan tersangka sesuai pasal 359 KUHP tentang kelalaian hingga menyebabkan jatuhnya korban jiwa, dengan ancaman 5 tahun penjara,” jelas Kapolresta Manado.
Sementara itu, tambah Kombes Mandagi, penetapan tersangka tersebut belum final. Karena jika bukti baru ditemukan, kemungkinan para tersangka akan bertambah.
“Pihak polresta Manado sendiri, akan terus mengembangkan kasus kebakaran karaoke Inul Vizta yang menewaskan 12 orang dan 69 orang tersebut. Selain itu, penyidik dalam waktu dekat akan memanggil pedangdut Inul Dartista selaku CEO,” jelasnya. (Syahrul Mokodompis)