Raski Mokodompit, Anggota DPRD Sulut.
Manado, detiKawanua.com – Terkait dengan janji yang di sampaikan oleh Pj. Gubernur Sulawesi Utara (Sulut), Sony Sumarsono, Bolaang Mongondow Raya (BMR) bakal menjadi Provinsi, mendapat bantahan dari Anggota DPRD Sulut, dapil Bolmong, Rasky Mokodompit, dalam rapat pembahasan Kebujakan Umum Anggaran – Penggunaan Platfron Anggaran Sementara (KUA/PPAS), antara Badan Anggaran (Banggar) DPRD Sulut.
Hal tersebut di sampaikan, Aleg dapil Bolmong ini karena dalam pembahasan KUA/PPAS ini di di cantumkannya, rencana pemekaran BMR.
“Sebagai putra Bolmong, saya sangat sepakat untuk pemekaran BMR, akan tetapi ini menjadi pertanyaan terhadap Pj Gubernur Sumarsono mengingat program tersebut ada unsur politik apalagi bertepatan dengan momentum Pilkada,” kata Rasky, Kamis (15/10), di Ruang Rapat I DPRD.
Ini tidak benar, Lanjutnya, mengingat tidak tertuang rencana tersebut dalam pembahasan KUA/PPAS. (Rifaldi Rahalus)