Example floating
Example floating
Example 728x250
SULAWESI UTARA

Sedakot Manado : Penyusunan RDTRK Amanant UU No 26 Tahun 2007

×

Sedakot Manado : Penyusunan RDTRK Amanant UU No 26 Tahun 2007

Sebarkan artikel ini
Sekdakot Manado saat membuka kegiatan.
Manado, detiKawanua.com – Sekretaris Daerah Kota (Sekdakot) Manado Ir.M.H.F Sendoh membuka Rapat Presentasi Laporan Pendahuluan Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang Kota Kawasan Singkil Tahun Anggaran (T.A) 2015, Bertempat di Meeting Room Hotel Green Eden, Selasa (01/09) kemarin.
Berdasarkan UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang dan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010, tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang mengamanatkan bahwa Rencana Tata Ruang Wilayah Kota (RTRW) harus ditindaklanjuti dengan penyusunan Rencana Detail Tata Ruang Kota agar lebih operasional, fungsional, andal, berjati diri, serasi dan selaras dengan lingkungannya.
Produk RDTRK ini merupakan acuan dalam Pemberian Izin Pemanfaatan Ruang – ruang antara lain Izin Mendirikan Bangunan (IMB) .
Kegiatan presentasi laporan pendahuluan penyusunan rencana detail tata ruang kota kawasan singkil tahun anggaran 2015 ini merupakan tahapan persiapan penyusunan, dimana pada saat ini kita akan bersama – sama merumuskan tujuan penataan bagian wilayah kota, dalam hal ini kawasan singkil, serta merumuskan konsep pencapaian yang merupakan alat untuk mencapai tujuan penyusunan RDTRK.
“Presentasi pendahuluan ini merupakan standar pelayanan minimal (SPM) yang harus dilaksanakan oleh setiap kabupaten/kota, dengan tujuan agar setiap elemen masyarakat dapat memahami dan berpartisipasi aktif dalam penyusunan rencana detail tata ruang kota untuk kawasan singkil ini,” ujarnya.
Sekda juga menambahkan, RDTRK merupakan amanat UU no. 26 Tahun 2007 tentang penataan ruang dan peraturan pemerintah no. 15 Tahun 2010 tentang penyelenggaraan penataan ruang yang harus dilaksanakan seluruh kabupaten kota di seluruh Indonesia.
Mengingat pentingnya penyusunan RDTRK ini, maka keterlibatan dan partisipasi aktif semua pihak, baik pemerintah, swasta dan masyarakat sangat dibutuhkan.
“Agar kegiatan penataan ruang di kota manado dapat terlaksana secara transparan, efektif dan partisipatif demi terwujudnya ruang kota yang aman, nyaman, serasi, asri produktif dan berkelanjutan.” Pesanya.
Kegiatan Penyusunan RDTRK yang dilaksanakan Tahun Anggaran 2015 pada Dinas Tata Kota meliputi 9 Kawasan yang terdiri dari Kawasan Kec. Mapanget dan Kec. Bunaken (Sudah di FGD), Kawasan Kec. Malalayang (Sudah di FGD), Kawasan Kec. Tuminting, Kawasan Kec. Singkil, Kawasan Kec. Sario, Kawasan Kec. Wenang, Kawasan Kec. Tikala, Kawasan Kec. Paal II, Kawasan Kel. Wanea.
Dalam laporannya Kepala Dinas Tata Kota Manado, Drs. J.B. Mailangkay, menyampaikan kegiatan hari ini adalah tahapan penyusunan laporan pendahuluan yang merupakan tahapan persiapan untuk penyusunan RDTRK Kec. Singkil dengan Anggaran Rp. 449.100.000.-.
“Tujuan diselenggarakan Konsultasi Publik ini adalah untuk menjaring aspirasi awal sekaligus merupakan pemberitahuan bahwa kegiatan penyusunan RDTRK akan dilaksanakan tahun ini,” ujar Kadis Tata Kota Kota Manado.
Adapun peserta yang hadir dalam kegiatan ini yaitu Konsultan PT. Amora Agung Abadi, Sekertaris REI Sulut Sonny Mandag, Bendahara REI A. Pakasi, Jajaran Dinas Tata Kota Manado, Dinas PU Prov. Sulut Bidang Tata Ruang, BPN Kota Manado, Dinas Perhubungan Kota Manado, PD. Pasar, Camat dan seluruh Lurah yang berada di Kec. Singkil. (Arman Soleman)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.