Ilustrasi.
Manado, detiKawanua.com – Dua unit Kapal ilegal fishing bersama dua puluh lima anak buah kapal (ABK) asal Philipina, kembali ditangkap KP Hiu Macan 001 di perairan Sulawesi, Rabu (16/0) siang kemarin.
Penangkapan kedua kapal asal Philipina tersebut, saat KP Hiu Macan 001 sedang melakukan operasi di perairan Sulawesi.
Kedua kapal ilegal fishing yang ditangkap, yakni KM Bintang Terang dan KM Ethan Gofir 02. Dimana keduanya telah berhasil melakukan penangkapan ikan jenis tuna. Selain menemukan adanya bukti hasil tangkapan, petugas menemukan adanya dokumen yang diduga palsu.
Dimana salah satu dokumen palsu yaitu, milik ABK asal Philipina yang ditangkap, selain memiliki sertifikat keterangan lahir dari filipina, ternyata mereka juga memiliki KTP asal Kabupaten Minahasa Utara (Minut).
Aksi pencurian ikan secara ilegal ini, kendati sudah berkali-kali ditangkap aparat Kementerian Kelautan dan Perikanan, Polair Polda Sulut, maupun aparat TNI AL, bahkan sudah ada kapal yang ditenggelamkan. Namun tidak membuat para pencuri ikan jera.
Buktinya, sampai dengan September ini, PSDKP Bitung telah menangani, sedikitnya 39 kasus dari 9 yang ditargetkan.
Selain menahan kedua kapal dan ABK, PSDKP Bitung juga mengamankan barang bukti ikan hasil tangkapan sebanyak 6 ekor tuna dengan berat sekitar enam puluh ton per ekor. Sementara itu, kedua puluh lima ABK akan segera diserahkan ke pihak imigrasi Bitung. (Bumi Ruh)