Example floating
Example floating
SULAWESI UTARA

Ma’mur : Zakat Kaum Fakir Miskin Wajib Dibagikan Sebelum H-2

×

Ma’mur : Zakat Kaum Fakir Miskin Wajib Dibagikan Sebelum H-2

Sebarkan artikel ini

Kasie Haji dan Bimas Islam Kemenag Boltim, H. Muhammad Ma’mur.

Boltim, detiKawanua.com – Kepala Seksi (Kasie) Haji dan Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam di Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), H. Muhammad Ma’mur, menghimbau kepada panitia pengumpul zakat harus membagikan zakat bagi kaum fakir miskin di Boltim, Dua hari sebelum Idul Fitri atau H-2.
Dikatakannya, membayar zakat adalah kewajiban setiap manusia yang masuk dalam rukun Islam dengan manfaatnya untuk mensucikan harta-harta manusia, “zakat itu harus diberikan kepada kaum fakir miskin, para muallaf yang dibujuk hatinya, memerdekakan budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah seperti tertuang dalam Al-qur’an,” jalasnya.
Sementara itu, untuk ketetapan volume besaran zakat fitrah yang menjadi standar Kemenag itu terbagi atas Tiga tingkatan diantaranya, kelas 1 itu biasa dikonsumsi oleh masyarakat di tetapkan sebesar Rp 10.000/kg di kali 2,5 Kg beras. Jadi harga Rp 25.000/jiwa. Kelas II sebesar Rp 9.000 dikali 2,5 kg jadi Rp 22,500/jiwa sedangkan, untuk kelas III atau biasa disebut pemerintah sebesar 8.000/kg yakni Rp 20,000/jiwa.
“Dan semua itu sudah merupakkan hasil keputusan rapat Kemenag pada Bulan Juni lalu tepatnya, pada sudah memasuki 7 ramadhan,” ungkap Ma’mur, Jumat (10/07).
Diketahui, adapun penyampaian berupa surat edaran telah dibagikan Kemenag Boltim ke 5 Kantor Urusan Agama (KUA) ditiap kecamatan yang ada di Boltim yang harus ditindaklanjuti atau diteruskan kepada masyarakat. (Fidh)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *