Example floating
Example floating
MINAHASA SELATANMINAHASA TENGGARAPENDIDIKAN

Pelantikan Kepsek, Fietber Raco : Ini sesuai dengan Permendikbud Nomor 06 Tahun 2018

×

Pelantikan Kepsek, Fietber Raco : Ini sesuai dengan Permendikbud Nomor 06 Tahun 2018

Sebarkan artikel ini

MINSEL, detiKawanua.com – Pelantikan Fungsional Kepala Sekolah Dasar ( SD ) dan Sekolah Menengah Pertama ( SMP ) sebagai tugas Tambahan Guru dilingkup Dinas Pendidikan Pemuda serta Olahraga Minsel dilakukan hari ini di Waleta Kantor Bupati Minsel ,dipimpin Bupati Franky Donny Wongkar SH, Selasa (04/09/2021).

Kadis Pendidikan Pemuda serta Olahraga ( Dikpora ) Minsel Dr. Fietber Raco M.Si menyatakan Pelantikan ini sudah sesuai PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6 TAHUN 2018 TENTANG PENUGASAN GURU SEBAGAI KEPALA SEKOLAH.

“Pelantikan ini sudsh sesuai dengan Permendikbud nomor 6 Tahun 2018 dan Kepsek tersebut Sudah harus sertifikasi dan pangkat 3 B, Terkait diklat nantinya Pemerintah daerah sudah menyetujui menyediakan dana yang perekrutmennya harus sesuai dengan mekanisme,” jelas Fietber.

Lanjut Kadis Dikpora Minsel, “ketersediaan anggaran Diklat pada APBD-P 2021 sekitar 250 juta sedangkan untuk APBD 2022 Pemerintah menyiapkan anggaran kurang lebih 800 juta dan ini sudah ada Persiapan kedepan, dan untuk Pelantikan Kepsek di Minsel Sudah dikaji oleh Tim Pertimbangan Pengangkatan Kepala Sekolah,” imbuh Fietber.

Adapun informasi yang diterima media ini , Pelantikan Tugas Tambahan Guru sebagai Kepala Sekolah kali ini yang pertama dan selanjutnya akan ada sesuaikan.
(Vandytrisno)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *