Example floating
Example floating
NUSA UTARATALAUD

Bawaslu Talaud Perpanjang Pendaftaran Calon Anggota Panwaslu Kecamatan

×

Bawaslu Talaud Perpanjang Pendaftaran Calon Anggota Panwaslu Kecamatan

Sebarkan artikel ini

Melonguane, detiKawanua.com – Bawaslu Kabupaten Kepulauan Talaud perpanjang masa pendaftaran Calon Anggota Panwaslu Kecamatan dalam rangka Pemilu Serentak Tahun 2024 berdasarkan surat Pengumuman Nomor : 02/Pokja-Pembentukan/SA.07/10/2022 Tertanggal 1 Oktober 2022.

Ditemui dalam ruang kerjanya, Ketua Pokja Perekrutan Calon Anggota Panwaslu Kecamatan di Kabupaten Kepulauan Talaud Raemond Manangkabo, SPd mengatakan, terdapat beberapa Kecamatan yang tidak memenuhi keterwakilan perempuan paling sedikit tiga puluh persen dari total pendaftar tiap kecamatan.

“Masih terdapat 10 Kecamatan yang tidak memenuhi keterwakilan jumlah perempuan sesuai dengan Pedoman Teknis Pembentukan Panwaslu Kecamatan. Sehingga Pokja memutuskan melakukan perpanjangan selama tujuh hari kalender di mulai dari tanggal 2 Oktober s/d 8 Oktober 2022. Kecamatan yang akan melakukan proses perpanjangan pendaftaran adalah Kecamatan Miangas, Kecamatan Nanusa, Kecamatan Kabaruan, Kecamatan Beo Utara, Kecamatan Essang Selatan, Kecamatan Essang, Kecamatan Tampan’Amma, Kecamatan Rainis, Kecamatan Pulutan dan Kecamatan Melonguane Timur,” jelasnya, Senin (3/10/22).

Dirinya menambahkan, Bawaslu Kabupaten Kepulauan Talaud akan menerima berkas pendaftar sesuai dengan waktu yang sudah ditentukan. Penerimaan dilakukan di Kantor Bawaslu Kabupaten Kepulauan Talaud dengan mengikuti prosedur sesuai dengan peraturan perundangan – undangan.

“Pendaftar yang akan diterima berkasnya dimulai dari Pukul 09.00 s/d 17.00 Wita. Pendaftar membawa kelengkapan berkas yang dibuat dalam tiga rangkap (1 asli dan 2 Fotocopy). Ingat bahwa pendaftaran dan seleksinya tidak dipungut biaya,” pesan Manangkabo yang juga pimpinan Bawaslu Talaud. (Imon)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *