Sulut – Panitia Khusus (Pansus) Ranperda Pengelolaan Keuangan Daerah kembali melanjutkan pembahasan bersama perangkat daerah Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) , Senin (22/08) di Kantor DPRD Sulut.
Dalam rapat tersebut sejumlah instansi diundang untuk melakukan pembahasan, seperti Biro Keuangan, Bapedda, Bapenda, Biro Hukum dan Inspektorat membahas pasal per pasal dimasukan dalam ranperda. Total ada sekira 197 pasal yang harus segera dirampungkan dalam waktu bulan ini.
Ketua Pansus Nick Lomban mengatakan, Pemerintah Pusat menargetkan ranperda ini harus selesai hingga akhir tahun ini, dan memerintahkan agar semua daerah memiliki ranperda tersebut.
“Semua daerah diwajibkan untuk memiliki ranperda ini,” katanya.
Lanjutnya, pembuatan pasal ini sesuai Permendagri 77 Tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah. Jadi semua daerah wajib menyelesaikan perda ini. Sulut sendiri menargetkan akan selesai September tahun ini.
“Untuk pembahasan pasal per pasal kami targetkan akan selesai besok. Setelah itu akan dilakukan finalisasi dan September bisa dikonsultasikan ke Kemendagri,” jelasnya. (*/Enda)
Ranperda Pengelolaan Keuangan Daerah Provinsi Sulut Ditargetkan September Tuntas
