Example floating
Example floating
POLITIK/PEMERINTAHANSULAWESI UTARA

DPRD dan Pemprov Sulut Bahas KUA-PPAS 2027: Henry Walukow Soroti Risiko Sanksi Pusat Hingga Potensi Tambang Rakyat Rp5 Triliun

×

DPRD dan Pemprov Sulut Bahas KUA-PPAS 2027: Henry Walukow Soroti Risiko Sanksi Pusat Hingga Potensi Tambang Rakyat Rp5 Triliun

Sebarkan artikel ini

SULUT – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) menggelar rapat pembahasan rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2027. Rapat yang mempertemukan Badan Anggaran (Banggar) DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) ini berlangsung dinamis saat membahas potensi sanksi fiskal dari pemerintah pusat serta pencarian solusi alternatif untuk mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Anggota Badan Anggaran DPRD Sulut, Henry Walukow, mengingatkan jajaran pemerintahan untuk serius mencermati dampak regulasi nasional. Menurutnya, ada konsekuensi berat jika daerah tidak mampu memenuhi ketentuan pusat, mulai dari pemotongan dana transfer, pengurangan insentif fiskal, hingga penundaan hak keuangan Kepala Daerah dan DPRD selama enam bulan.

Henry mengkritisi solusi TAPD yang dinilai tidak populis dan berisiko memicu konflik sosial di tengah masyarakat, seperti rencana pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) serta pengurangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K). Sebagai alternatif, ia mendorong pemerintah provinsi untuk fokus menaikkan pendapatan daerah melalui sektor yang belum tergarap maksimal pada rancangan anggaran 2027, yakni retribusi Iuran Pertambangan Rakyat (IPR).

“Dari informasi percakapan dengan Pak Gubernur, beliau memprediksi ada angka fantastis, kurang lebih Rp5 triliun ketika izin 63 blok IPR ini berlaku. Ini solusi yang perlu dipikirkan pemerintah provinsi untuk menyeimbangkan persoalan anggaran. Jika tidak tergambar di 2027, berarti kita tidak siap menangkap ruang ini,” tegas Henry.

Di akhir penyampaiannya, Legislator Dapil Minut-Bitung ini mengusulkan pembentukan tim khusus gabungan untuk berkonsultasi langsung ke pemerintah pusat jika belum menemukan solusi terkait pembatasan alokasi belanja pegawai maksimal 30 persen dari total APBD yang mulai berlaku di tahun 2027.

Merespons hal tersebut, Sekretaris Provinsi (Sekprov) Sulut, Tahlis Gallang, menjelaskan bahwa meminta kebijakan khusus dari pemerintah pusat adalah langkah paling rasional saat ini. Ia memaparkan bahwa struktur PAD Sulut saat ini masih sangat bergantung pada jenis pajak yang terbatas, seperti Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), pajak rokok, dan pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), yang jika diubah sedikit saja sering memicu polemik di masyarakat.

Terkait potensi Rp5 triliun dari Iuran Pertambangan Rakyat (IPR), Tahlis meluruskan bahwa sektor tersebut memang menjadi harapan besar di masa depan, namun belum bisa dimasukkan ke dalam target pendapatan KUA-PPAS 2027.

“Saat ini kita baru dalam proses penyiapan regulasi Peraturan Gubernur yang sedang difasilitasi di kementerian. Setelah regulasi selesai, kita harus menyiapkan kelembagaan seperti pembentukan koperasi tambang yang memiliki KBLI usaha pertambangan, serta pengurusan izin UKL-UPL yang butuh proses,” urai Tahlis.

Pemprov Sulut memproyeksikan seluruh tahapan legalitas ini baru akan rampung tahun depan. Oleh karena itu, target pendapatan dari IPR secara regulasi baru aman untuk dicantumkan pada Perubahan APBD 2027 atau APBD murni tahun anggaran 2028. Jika dipaksakan masuk tahun ini, TAPD memastikan dokumen anggaran tersebut akan dicoret oleh Kementerian Dalam Negeri karena belum memiliki dasar hukum dan kelembagaan yang sah.

Meski terdapat perbedaan linimasa terkait pemanfaatan potensi tambang rakyat, kedua belah pihak menemui titik temu demi menyelamatkan postur anggaran daerah. Pihak eksekutif menyatakan dukungan penuh terhadap usulan DPRD untuk membentuk tim khusus. Tim gabungan dari perwakilan Pemprov dan Badan Anggaran DPRD Sulut ini guna melakukan lobi dan komunikasi intensif dengan kementerian terkait untuk mencari solusi terbaik bagi keuangan Provinsi Sulawesi Utara.