Example floating
Example floating
MINAHASA RAYAMINAHASA SELATAN

Pilhut Serentak Untuk 42 Desa, Waworuntu : Semua Kewenangan Pemda

×

Pilhut Serentak Untuk 42 Desa, Waworuntu : Semua Kewenangan Pemda

Sebarkan artikel ini

MINSEL, detiKawanua.com – Pemilihan Hukumtua serentak di 42 Desa di Kabupaten Minsel, telah mengundang berbagai tanggapan di media sosial dan masyarakat luas yang akhirnya menjadi Polemik karena Anggota Dewan Minsel pun menanggapi beragam Keinginan dan kerinduan masyarakat yang sejak beberapa tahun lalu diinginkan untuk dilakukan dan baru sekarang terlaksana.

Dari berbagai Tanggapan Lapisan masyarakat tersebut terdapat Tokoh Masyarakat Minsel, Drs. HenryDunand Waworuntu, kepada media ini, Senin (25/07/2022) HD.Waworuntu yang juga perna Penjabat Bupati Tahun 2005 menuturkan Semua tergantung kebijakan Pemerintah Daerah (Pemda) semua disesuaikan dengan Anggaran Pemda karena Pilhut dulu dan sekarang berbeda, kalau dulu otonomi desa, karena dulu pemilihan langsung desa tapi sekarang sudah ditarik ke kabupaten.

“Jadi semua tergantung Kebijaksanaan Pemda dan ini diatur dengan Peraturan Daerah dan atau Pembup juga bisa mengacuh kesitu, inikan otoritas Pemda semuanya baik itu Soal Anggaran dan lainnya,” ucap Waworuntu

Ditanya soal adanya Desa diluar 42 Desa yang akan mengikuti Pilhut yang menginginkan Penyelenggaraan sendiri baik dari sisi anggaran dan keamanan atau juga mengikuti proses yang ada sekarang menurut Waworuntu ini juga kembali ke Pemerintah Daerah.

“Tergantung Pemda juga karena semua akan diatur dengan Peraturan Daerah atau Peraturan Bupati ( Perbup ) yang pasti Pemda punya Otoritas yang harus diikuti, karena Pemda yang bertanggung jawab semua proses sesuai Perda yang ada,” ucap Waworuntu.

Sekertaris Daerah Minsel Glady Nova Lynda Kawatu, SH, M.Si dibeberapa kesempatan menyatakan Pelaksanaan Pilhut di 42 Desa di Minsel sudah mengikuti tahapan dan ini merupakan keputusan yang final dan mengikat karena sesuai dengan Aturan dan Mekanisme yang ada.

“Saya kira sesuai dengan anggaran dan hitungannya semua berjalan sesuai Tahapan dan Mekanisme yang ada , jadi jangan dianggap ini mengada-ada atau tidak sesuai dengan keinginan masyarakat. Ini harus jelas, ketersediaan anggaran itu Penting maka Pemkab harus laksakan dengan anggaran yang ada maka Pilhut 42 Desa dari 118 dilaksanakan sesuai Perbup nomor 10 Tahun 2022,” jelas Kawatu.

Adapun Pilhut akan dilaksanakan pada tanggal 12 Oktober 2022 dengan Tahapan yang sudah berjalan yaitu pembentukan Panitia Pemilihan Desa dan Pengamanan Pilhut anggarannya menjadi Tanggung jawab Pemerintah Daerah lewat APBD Minsel.
(Vandytrisno)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *