Tampak KPU Menyerahkan APK
Bolmong,
detiKawanua.com – Kedua Liaison Officer (LO) dari dua Pasangan Calon
(Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Bolmong, bertempat di Desa Muntoi, Kecamatan
Passi Barat. Diketahui belum lama ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten
Bolaang Mongondow (Bolmong) telah menyerahkan Alat Peraga Kampanye (APK).
detiKawanua.com – Kedua Liaison Officer (LO) dari dua Pasangan Calon
(Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Bolmong, bertempat di Desa Muntoi, Kecamatan
Passi Barat. Diketahui belum lama ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten
Bolaang Mongondow (Bolmong) telah menyerahkan Alat Peraga Kampanye (APK).
APK tersebut diserahkan usai KPU menggelar sosialisasi tahapan
Pilkada kepada Kaum Perempuan dan Buruh, yang bertempat di Balai Desa Muntoi.
Pilkada kepada Kaum Perempuan dan Buruh, yang bertempat di Balai Desa Muntoi.
Komisioner
KPU Bolmong, Daendels Somboadile menjelaskan, penyerahan APK mengacu pada PKPU
No 12 Tahun 2016 tentang kampanye. “Aturanya KPU menfasilitasi APK, itu
sebabnya dilakukan penyerahan. APK yang diserahkan sebagaimana telah disepakati
bersama pada beberapa waktu,” katanya.
Lanjutnya,
untuk masing-masing Paslon mendapatkan APK sejumlah Lima buah Baliho, 10 buah
umbul umbul dan 202 spanduk. “Walau dalam acara ini sifatnya penyerahan secara
simbolis, kami tetap berharap APK tersebut dapat dipasang secepatnya. Karena
sebagai media kampanye guna penyampaian visi dan misi tiap Paslon,“ jelasnya.
untuk masing-masing Paslon mendapatkan APK sejumlah Lima buah Baliho, 10 buah
umbul umbul dan 202 spanduk. “Walau dalam acara ini sifatnya penyerahan secara
simbolis, kami tetap berharap APK tersebut dapat dipasang secepatnya. Karena
sebagai media kampanye guna penyampaian visi dan misi tiap Paslon,“ jelasnya.
Daendels menambahkan, pihaknya juga mengingatkan selain
APK yang difasilitasi KPU, tiap Paslon dapat mengadakan APK sebagaimana yang
diatur dalam PKPU. “Aturanya sudah jelas. Jika ingin memasang APK tambahan
harus berkordinasi dengan KPU,” tandasnya. (*/Tri Saleh)
APK yang difasilitasi KPU, tiap Paslon dapat mengadakan APK sebagaimana yang
diatur dalam PKPU. “Aturanya sudah jelas. Jika ingin memasang APK tambahan
harus berkordinasi dengan KPU,” tandasnya. (*/Tri Saleh)












