MINSEL, detiKawanua.com – Penandatangan Perjanjian Kerja sama antara PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Cabang Tondano dengan Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan dilakukan hari ini yang dihadiri kedua Pimpinan institusi, bertempat di Resto Siera Amurang, Jumat ( 11/02/2022)
Dalam pertemuan tersebut kedua pimpinan institusi mengharapkan ada kerjasama yang baik terkait perdata dan Tata Usaha Negara Penanganan kredit macet dan persoalan lainnya yang nantinya akan bermuara pada Penanganan Hukum.
Kepala Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan Budi Hartono,S.H.,M.Hum selaku Jaksa Pengacara Negara saat diwawancarai awak media menyatakan, MoU yang ada saat ini merupakan kerjasama jika dikemudian hari ada Bantuan Hukum, Pelayanan Hukum atau Tindahkan Hukum lain akan dilakukan Pendampingan.
“Tentu kerjasama ini meliputi Keperdataan apabila diperlukan Bantuan Hukum, Pelayanan Hukum atau tindahkan hukum lainnya seperti contoh ada Kredit macet yang nasabanya menunggak maka bentuk kerjasama ini akan jalan sebatas diperlukan,” Ucap Hartono.
Hal yang sama dikatakan Muhammad Nawir Nadjib kepala cabang BRI Tondano, MoU ini semata kerjasama Perdata yang didalamnya penanganan masalah Nasabah dan tentu ada hal lain yang lebih luas. “Kerjasama ini untuk Penanganan Nasabah dan ada hal lain yang lebih luas seperti yang pak Kepala Kejaksaan katakan tadi,” ujar Nawir.
Diketahui turut hadiri dalam penandatangan MoU itu Pemimpin PT. Bank Rakyat Indonesia Cabang Pembantu Amurang, Unit Tumpaan , Amurang , Tareran , Tenga , ( Turangga ) Para Kepala Seksi, Kepala Sub Seksi dan Jaksa Fungsional pada Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan selaku Jaksa Pengacara Negara beserta jajaran PT. Bank Rakyat Indonesia Cabang Tondano.
( Vandytrisno/**)








