MINSEL, detiKawanua.com – Ibarat memasang jerat akhirnya terperangkap sendiri, kalimat ini seolah menjadi tembusan pada Seorang Perangkat Desa (PraDes) Teep berinisial NB terkait Video Mesum dirinya dengan seorang Remaja berperawakan cantik, dengan gaya “Panas” , hal ini menjadi tamparan keras bagi Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Teep kecamatan Amurang Barat yang awalnya mengakui percaya ada Video mesum NB dengan Kumtua Teep dan ternyata tidak demikian.
Ketua BPD Teep Max Katihokang saat menerima awak media untuk mengkonfirmasi hal ikwal mengenai pembuatan Video mesum oleh seorang PraDes Teep berinisial NB mengaku ini Cewenya NB “itu dia pe Cewe,” ucap Ketua BPD dan istri dari Max Katihokang. Namun setelah dalam percakapan dengan media ini Ketua BPD Teep Max Katihokang mengakui tidak perna melihat dan tidak tau dengan video tersebut.
“Saya tidak perna melihat Video Tersebut, saya hanya dengar orang , dan perna mendengar penjelasan NB ,hanya dengar pada wartawan Hukum apa namanya,” ucap Katihokang mengelak.
Beberapa hal yang dikonfirmasi awak media kepada ketua BPD pada Senin 16 Agustus 2021 juga menyatakan tidak perna melihat Video yang selama ini di sampaikan NB ke BPD.
Terkait isu yang selama ini beredar di masyarakat diduga direkasa oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab dan BPD siap memanggil yang bersangkutan karena ini Salah dan tidak baik untuk seorang PraDes maka NB harus mengklarifikasi terkait Video yang ada ditangan wartawan media ini yang menunjukan NB ternyata merekam sendiri pada saat itu dan menyimpan video mesum dirinya dengan seorang Wanita yang belum ada ikatan pernikahan, serta mengkoleksi video haram tersebut sedangkan NB sebagai Perangkat Desa.
Perangkat Desa (PraDes) Teep NB saat dikonfirmasi via WA mengaku terkait Permasalahan ini sudah sepenuhnya menyerakan kepada BPD.
“BPD sapa kang? Terkait permasalahan ini saya pribadi sudah sepenuhnya menyerahkan kepada BPD untuk di selesaikan,” ucap NB
“Terima kasih pak buat niat baik bapak untuk mengkonfirmasi kepada saya, tapi saya pribadi hanya akan memberikan keterangan dalam forum Resmi BPD atau di pengadilan terima kasih selamat sore,” imbuh NB.
Terkait Video Mesum dengan seorang wanita muda, NB mengelak dan menyatakan bahwa Video tersebut tidak ada.
“Jangan mengada-ada video yang mana yah? Apakah bapak telah melihat video itu? Kenapa bapak langsung men judge bahwa itu kita, bapak dapat keabsahan dari mana kalau itu kita? Apakah itu sudah melalui uji forensik soalnya so sebut nama ini pak?,” Tanyanya
“TERKAIT VIDEO KITA BERSAMA PACAR ITU TIDAK ADA” Tegas NB
Dari informasi yang diterima media ini Durasi 8.menit lebih Video mesum NB dan wanita yang bukan dengan Hukumtua Teep melainkan dengan wanita muda yang diduga warga kota Bitung.
Adapun dalam Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi (“UU Pornografi”) Setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit memuat persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang; kekerasan seksual; masturbasi atau onani; ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan;
alat kelamin; atau pornografi anak
(Vandytrisno)