Komisi II DPRD Provinsi Sulut saat menggelar rapat dengar pendapat bersama dengan mitra kerja yakni Dinas Pajak dan Retribusi Provinsi Sulut.
Manado, detiKawanua.com – Komisi II DPRD Provinsi Sulut menggelar rapat dengar pendapat bersama dengan mitra kerja yakni Dinas Pajak dan Retribusi Provinsi Sulut untuk melihat sejauh mana program-program kerja dinas terkait di tahun 2017 , Jumat (03/03).
Salah satu terobosan yang disampaikan kepal Dinas Pajak dan Retribusi, Olvie Ateng yaitu pembayaran pajak kendaraan roda dua dan empat bisa dilakukan via online.
“Memang sebelumnya, para pemilik kendaraan yang hendak melakukan pembayaran pajak banyak mengeluh dengan alasan jarak kantor pajak jauh. Untuk itu, mulai bulan April 2017, pembayaran pajak sudah bisah dilakukan via online, baik lewat ATM, Kantor Pos maupun Bank Sulut,” jelas Olvie Ateng.
Tak hanya itu, dirinya juga menuturkan di era serba online seperti sekarang ini harus dimanfaatkan sebaik mungkin, dengan cara mempermudah para pembayar pajak kendaraan.
”Kami juga telah berencana akan segera bekerja sama dengan Bhabinkamtibmas yang ada di desa-desa. Jadi jika ada pemilik kendaraan yang belum melakukan pembayaran pajak, Maka kami akan memberikan informasi ke Bhanbinkamtibmas untuk memberitahukan kepada pemilik kendaraan agar segera melakukan pembayaran,” ujarnya dihadapan Komisi II DPRD Sulut, Noldi Lamalo, Cindy Wurangian, Ferdinand Mangumbahang, Teddy Kumaat, Ivone Bentelu serta Billy Lombok.
Mendengar program tersebut, Komisi II memberikan apresiasi tinggi serta dukungan kepada Kepala Dinas Pajak dan Retribusi Olvie Ateng bersama jajaran dalam terobosannya.
”Kami pasti akan mendukung terobosan ini dan juga kami harus memberikan apresiasi jika terobosan bisa berjalan dengan baik,” Pungkas Cindy Wurangian. (Enda)












