Example floating
Example floating
NUSA UTARASANGIHE

Disnaker : Banyak Pelanggaran Pengusaha Terkait Hak Tenaga Kerja

×

Disnaker : Banyak Pelanggaran Pengusaha Terkait Hak Tenaga Kerja

Sebarkan artikel ini

Tahuna, detiKawanua.com – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Daerah Sangihe, sejak Kamis (22/04/2021) menggelar sidak terkait dengan hak-hak tenaga kerja yang dipekerjakan pengusaha di Sangihe.

Dalam pelaksanaan sidak, banyak menemukan pelanggaran pengusaha terkait dengan hak-hak tenaga kerja yang dinilai tidak pernah diperjuangkan maupun diberikan oleh pihak pengusaha. Mulai dari PT Paragon Maju Bersama, PT Super Market Megaria, Mini Market Ceria,  PT Anugerah Dinasty Sakti, serta Pabrik Perusahaan Pala dalam hal ini PT Nangka.

Kepala Disnaker Sangihe Dokta Pangandaheng menjelaskan pada sejumlah wartawan saat akan mulai melakukan sidak bahwa evaluasi dan monitoring lapangan terhadap pengusaha (pemberi kerja) terkait pengawasan terhadap hak hak tenaga kerja.

“Kami mau melihat langsung dari dekat apakah upah tenaga kerja sudah sesuai  UMK, pemberian Tunjangan Hari Raya (THR), pemberlakuan jam kerja sesuai dengan UU Ketenagakerjaan hingga pemberian BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja”, jelas Pangandaheng.

Lebih lanjut Pangandaheng menyatakan hasil sidak ini akan dievaluasi dan selanjutnya Disnaker akan mengandeng pihak Kejaksaan Negeri Tahuna (Kejari) terkait dengan upaya kepatuhan pengusaha dalam aturan main sesuai dengan UU Ketenagakerjaan.

“Kita tidak main-main, sebab hasil monitoring ini akan kami angkat dan bersama Kejari Tahuna untuk tindak lanjutnya dalam hal ini penegakan hak pekerja atau karyawan dikaitkan dengan UU Ketenagakerjaan. Pastinya pihak pengusaha maupun perusahaan yang tidak patuh terhadap aturan dan mekanisme, sangsi tegas akan diberlakukan”, imbuh Pangandaheng. (Js)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *