Ketua DPRD Sulut Andrei Angouw saat memimpin rapat paripurna.
Manado, detiKawanua.com – Dewan perwakilan Rakyat Daerah Sulawesi Utara (Sulut) akhirnya menetapkan perubahan Peraturan Daerah Nomor 3 tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Menengah Daerah (RPJMD) Propinsi Sulut tahun 2016-2021 dalam Rapat Paripurna Yang dihadiri Wakil Gubernur Sulut Steven Kandouw, Selasa (17/10).
Ketua DPRD Andrei Angouw menandatangani Ranperda RPJMD.
Rapat Paripurna dipimpin oleh Ketua Dewan, Andrei Angouw didampingi Wakil ketua dewan, Stefanus Vreeke Runtu, Marthen Manopo dan Wenny Lumentut.
Wagub Sulut Steven Kandouw menandatangani Ranperda RPJMD.
Wagub Steven Kandouw dalam sambutannya, menyampaikan perubahan RPJMD harus dilakukan selain penyesuaian aturan yang ada juga adanya pelimpahan kewenangan kabupaten/kota ke Pemerintah Sulut, dan tak kalah penting adanya organisasi perangkat daerah yang baru seperti dinas administrasi kependudukan dan catatan sipil.
Penyerahan Ranperda RPJMD oleh Ketua DPRD Sulut Andrei Angouw kepada Wagub Sulut Steven Kandouw.
Usai penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi, Pimpinan DPRD dan ketua Pansus, Adriana Dondokambey menandatangani draft penertapan perubahan Perda RPJMD.















