MINSEL, Detikawanua.com – Gonjang Ganjing Pengoprasian Klinik Kesehatan yang di dalamnya terdapat bangunan Permanen 4 lantai dan sesuai dengan Surat Izin Mendirikan Bangunan ( IMB ) yang di keluarkan oleh Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu Satu Pintu ( KPPTSP ) Kabupaten Minahasa Selatan ( MINSEL ) Tahun 2011 lalu IMB di buat 2 Surat atas Nama Christine Anita Pondaag Dan Vita Angelia Korayan di tentang warga sekitar Bangunan
Menurut Vivi Damopolii Warga Kelurahan Rumoong Bawah Salah satu pemilik Rumah yang berada di samping bangunan tersebut menyatakan kekecewaannya , Vivi dengan tegas menyatakan bangunan tersebut jelas Tidak sesuai aturan dan harus masuk gajian dari Pemerintah karena menurut Vivi ada 6 sampai 7 Kepala Keluarga tidak tau menauh dengan pendirian bangunan ini
” saya dan beberapa kepala Keluarga telah beberapa kali di urus baik ke tingkat kelurahan maupun tingkat kabupaten ternyata pemilik bangunan tidak miliki dasar hukum berupa surat bahkan menurut Pemerintah Kelurahan Rumoong Bawah , tidak perna memberikan Ijin untuk bangunan ini, dan prihal usaha tidak jelas karena dalam keterangan Penggunaan tempat hanya di isi tempat usaha saja tidak tau apa, ternyata tempat praktek atau klinik kesehatan, namun perlu di kaji IMB selain dua surat pemilik harusnya buat kajian Amdak dan mengundang pemerintah dan masyarajat tapi ini tidak Perna.” ujar Vivi
Kepala Kelurahan Rumoong Bawah Donny Rumengan SH mengakui Bangunan Tempat usaha tersebut tidak jelas penggunaannya bahkan pemerintah setempat tidak perna membrikan Ijin dalam bentuk apapun karena tidak tau
” saya jelaskan bahwa bangunan ini tidak ada ijin dari pemerintah kelurahan Rumoong bawah dan kami tidak tau untuk apa dan bangunannya seperti apa jadi kata lain tidak jelas” imbuh Rumengan
Kepala Ombusman SULUT Helda Tirayo menyatakan terkait Bangunan Permanen di Kelurahan Rumoong Bawah Sesuai laporan masyarakat sekitar bangunan tersebut pihaknya telah memanggil Lurah dan Dinas Perijinan sehingga dalam Pemeriksaan , mendengarkan keterangan dari Lurah Rumoong Bawah ternyata tidak perna memberikan Ijin dan tidak jelas peruntukan bangunan tersebut
” jadi bangunannya tidak jelas, peruntukannya pun tidak jelas bahkan mengetahui masyarakat sekitar atas kerugian dampak dari pembangunan tidak perna di bicarakan maka hal ini akan di tindak lanjuti dengan tinjauan langsung , ketus Tirayo
( Vandytrisno )