Minsel, detiKawanua.com – Sesuai instruksi Bupati Minahasa Selatan (Minsel ) DR Christiany Euginia Paruntu SE , yang akrab disapa Tetty lewat surat edaran nomor 55/100/BMS /III-2020 tentang kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran Corona Virus Disies , maka setiap Organisasi Perangkat Daerah ( OPD ) harus proaktif dalam penanganan COVID 19 maka Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Kebakaran Minsel Melakukan penyemprotan disinfektan sebagai bentuk tindakan preventif terhadap penyebaran SARS – Covid 19
Hal ini dikatakan Sekretaris Satpol PP Minsel Mariano Kani ST Msi disela-sela penyemprotan cairn Disinfektan di beberapa tempat strategis seperti di Kantor, SPBU, Alfamart, Indomaret, Bank, Pangkalan ojek, Pasar, Pertokoan, Rumah makan, Cafe dan lainnya.
“Tindahkan pencegahan merebaknya Covid 19 adalah bagian penting yang harus dilakukan setiap OPD karena ini Instruksi lewat surat edaran maka butuh kerja nyata dan kerja cepat dari kami SatPol PP bagian dari upaya memutus mata rantai Virus Corona yang mewabah di indonesia,” ucap Nano sapaan sekretaris SatPol PP Minsel.
Salah satu pedagang di Pasar 54 Amurang Brenda Sumampow mengapresiasi kerja Satpol PP Minsel yang mulai hari minggu kemarin melakukan Penyemprotan cairan Disinfektan di pasar
(Vandytrisno)