Minahasa, detiKawanua.com – Bupati Minahasa Ir Royke Octavian Roring (ROR) bersama Wakil Bupati Minahasa Robby Dondokambey (RD) mengikuti Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Minahasa dalam rangka pembahasan perubahan peraturan daerah nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Minahasa Tahun 2020 bertempat di ruang sidang Kantor DPRD Kabupaten Minahasa, Senin (02/02).
Dalam sambutanya Bupati Minahasa ROR mengatakan, kiranya Perda RTRW ini dapat menjadi pedoman pembangunan di daerah agar lebih fokus dan terarah. Selain itu, proses pembangunan sangat penting untuk mengacu kepada kepada Perda RTRW.
“RTRW merupakan dokumen spesial yang menjadi acuan dan instrumen pengendali bagi seluruh sektor pembangunan dalam pemanfaatan ruang,” ujar ROR.
Turut hadir dalam rapat tersebut, Pj Sekretaris Daerah Ir. Ronald Sorongan M.SI, Kepala Kejaksaan negeri Rhamat B Taufani, SH, kepala pengadilan, ST Iko Sujatmiko SH, MH, mewakili Kapolres, Kompol Sumidi, S.Sos, mewakili Dandim 1302 Minahasa, Maxen Mentang, kepala kantor pertanahan M Jamita Mansur, bersama Jajaran pemerintah Kabupaten Minahasa. (Baim)