Example floating
Example floating
SULAWESI UTARA

Miris…Soal UU SJSN, 3 PT Di MINSEL Siap DiBekukan

×

Miris…Soal UU SJSN, 3 PT Di MINSEL Siap DiBekukan

Sebarkan artikel ini

MINSEL , detikawanua.com – Sesuai dengan aturan dan perundang-undangan yang berlaku soal Jaminan Sosial Tenaga Kerja yaitu UU nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional telah menjelaskan soal jaminan sosial yang merupakan salah satu bentuk perlindungan sosial untuk menjamin seluruh rakyat agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidupnya yang layak.

BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan yang merupakan badan penyelenggara dari sistem jaminan sosial yang dijalankan oleh pemerintah Republik Indonesia dengan Jenis program jaminan sosial

Menurut UU No. 40 Tahun 2004 Pasal 18 meliputi :
a. jaminan kesehatan;
b. jaminan kecelakaan kerja;
c. jaminan hari tua;
d. jaminan pensiun; dan
e. jaminan kematian.
dengan tujuan agar peserta memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan (UU No. 40 Tahun 2004 Pasal 19 )

Adapun Iuran bagi Peserta Pekerja Penerima Upah yang bekerja di BUMN, BUMD dan Swasta sebesar 5% (lima persen) dari Gaji atau Upah per bulan dengan ketentuan : 4% (empat persen) dibayar oleh Pemberi Kerja dan 1% (satu persen) dibayar oleh Peserta.

Iuran untuk keluarga tambahan Pekerja Penerima Upah yang terdiri dari anak ke 4 dan seterusnya, ayah, ibu dan mertua, besaran iuran sebesar sebesar 1% (satu persen) dari dari gaji atau upah per orang per bulan, dibayar oleh pekerja penerima upah.

Dikutip dari Perpres No 19 Tahun 2016 Pasal 16D, batas paling tinggi Gaji yang dijadikan dasar perhitungan iurang BPJS Kesehatan adalah sebesar Rp 8.000.000.

Hal ini menjadi Fokus perhatian Badan penyelengara jaminan sosial (BPJS) kabupaten Minahasa selatan ( MINSEL ) institusi yang di pimpin Ferry Toar SE mengungkap ternyata ada beberapa Perusahan Besar di Minsel tidak mengindahkan aturan soal jaminan kesehatan bagi Tenaga kerjanya, kepada awak Media Senin (26/2/2018) di sela sela selesai dengar pendapat di gedung DPRD Minsel. Ferry Roar dengan tegas menyatakan Sanksi keras berupa pencabutan Ijin oprasional dan pidana serta Denda 1 Miliart bagi yang tidak mengindahkan aturan tersebut.

” kami telah mengKantongi beberapa Nama perusahaan yang tidak ikuti aturan BPJS Ketenagakerjaan, berkas laporannya sudah di tanggan pihak kejaksaan negeri Amurang dan perusahan- perusahan ini tidak mentaati ketentuan ketentuan yang di atur dalam undang undang keternagakerjaan dan ada sanksi, ketus Toar

Ferry menyebut perusahan yang tidak mentaati aturan dia antaranya.
1. PT Tropica coco prima
2. PT Putra karangetang
3. PT Tri Mustika Coconut

Lanjut Toar ,selain 3 (tiga) perusahaan ini yang bergerak di bidang Tepung kelapa yang ada di kabupaten Minahasa selatan ada juga beberapa perusahaan akan menyusul setelah melalui pemeriksaan BPJS, ucap Toar.
( Vandytrisno )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *