Talaud, detiKawanua.com – Plt Bupati Kepulauan Talaud, Petrus Simon Tuange menegaskan, meskipun belum lama ini Kabupaten Kepulauan Talaud meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian ( WTP) berdasarkan LHP BPK RI Perwakilan Sulut terhadap LKPD Pemerintah Kabupaten Kepulauan Talaud Tahun Anggaran 2017, tetapi ada banyak rekomendasi yang harus ditindaklanjuti selama 60 hari kedepan usai LHP diserahkan.
Lanjut kata Tuange, selaku Plt Bupati dirinya telah menandatangani tiga buah buku LHP, yakni LHP BPK RI atas Laporan Pemeriksaan Laporan Keuangan Pembkab Kepulauan Talaud Tahun Anggaran 2017 , LHP BPK RI Atas Kepatuhan Terhadap Ketentuan Perundang – undangan dan LHP BPK RI Atas Sistem Pengendalian Intern.
“Opini BPK itu sebetulnya diberikan pada beberapa sektor penilaian. Karena itu keluar tiga buku. Buku yang pertama adalah LHP terkait pemeriksaan atas laporan keuangan pemda. Dan disitu akan menentukan opini, apakah itu sesuai dengan regulasi. 14 Kabupaten Kota termasuk Talaud mendapatkan opini WTP. Tetapi WTP Talaud itu penuh rekomendasi. Jangan terjebak pada euforia Talaud WTP. Tetapi WTP Talaud tidak murni, karena penuh rekomendasi. Di buku ke dua dan ke tiga ada temuan BPK,” jelas Tuange.
Tuange mengakui, selaku Plt Bupati sebenarnya tidak ingin menandatangani LHP. Pasalnya saat pelaksanaan kegiatan tahun 2017 dirinya tidak dilibatkan.
“Tapi tim BPK bilang diseluruh daerah pelaksana Pilkada diseragamkan Plt Bupati harus menandatangani LHP. Artinya ketika saya menandatangani ini saya turut bertanggung jawab terkait LKPD Tahun Anggaran 2017 dan turut bertanggung jawab menindaklanjuti rekomendasi BPK selama 60 hari ke depan,” katanya.
Ia membeberkan, ada beberapa temuan BPK dalam pokok – pokok kelemahan dalam sisten pengendalian intern, diantaranya Pemkab Kepulauan Talaud belum membayar tunjangan guru dan jasa pelayanan kesehatan serta transfer bagi hasil pendapatan dan transfer bantuan keuangan ke desa sebesar Rp. 18. 694.281.556, penganggaran pemkab tahun anggaran 2017 tidak memadai, penatausahaan dan pelaporan aset tetap dan aset lainnya tidak memadai, pendapatan pajak dan retribusi daerah tidak dipungut dan dikelola secara memadai serta hilangnya potensi pendapatan, penyaluran dan pertanggungjawaban barang diserahkan masyarakat pada tiga SKPD tidak sesuai kebutuhan, tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi untuk DPRD tidak didasari atas survei harga pasar yang memadai.
“BPK juga menemukan adanya ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang – undangan dalam pengelolaan keuangan negara, antara lain pembayaran belanja gaji dan tunjangan tidak sesuai ketentuan senilai 1, 6 milyar lebih, pelaksanaan pekerjaan fisik tidak sesuai kontrak pada 23 paket pekerjaan senilai 1, 4 milyar, kelebihan pembayaran tunjangan umum dan fungsional senikai 132 juta lebih dan pemakaian langsung retribusi pelayanan jasa kepelabuhanan sebesar 111 juta lebih,” urai Pria uang juga menjabat Wakil Bupati definitif ini.
Berdasarkan kelemahan – kelemahan tersebut, BPK mengeluarkan rekomendasi kepada bupati kepulauan Talaud. (RhojakFM)