Tahuna, detikawanua.com – Sebelas Tahun sudah pengabdian sebagai Guru THL mata pelajaran Agama kristen di SMA N 1 Tahuna pdt. Leopold Albert Tamalawe, S.Th, M.Pdk, diduga diberhentikan tanpa alasan jelas karena tak sesuai instruksi untuk mendukung paket pasangan calon legislatif dari atasannya.
“Ditemui di kediamannya pendeta Tamalawe mengatakan pada tanggal 4 Februari Guru-Guru di kumpul untuk mendapat pengarahan untuk mendukung pasangan calon legislatif DPR RI dan DPRD provinsi, dan ini katanya perintah atasan, didalam pengarahan baik ASN maupun THL wajib mencari 20 KTP, dan katanya ini menjadi penilaian kinerja dari guru dan THL” jelasnya
Ditambahkannya yang tidak memasukan daftar dukungan hanya dia, dan anehnya dari bocoran nama THL yang keluar namanya sudah tidak ada
“Demi menjaga Integritas saya sebagai pendeta dan guru apalagi dilembaga pendidikan, saya tidak memasukan daftar dukungan dan pada hari selasa ada bocoran daftar nama THL dan nama saya sudah tidak ada, dan pada hari rabu saya langsung konfirmasi ke kepala sekolah dan beliau juga mengaku kaget, tetapi yang menarik adalah beliau mengatakan saya sudah menjadi titik perhatian dari provinsi karena status di media sosial Facebook ” imbuhnya
Dan sudah ada orang yang datang melapor dengan seragam lengkap sebagai THL yang baru, sesuai dengan daftar bocoran nama THL yang beredar.
“Bersamaan dengan itu ada satu orang yang melapor di sekolah bahwa dia THL dan datang sudah dengan seragam lengkap ini artinya ini sudah ada kejelasan tidak mungkin orang melapor jika tidak ada dasar yang jelas seperti Surat Keterangan, dan yang melapor dengan gelar S.Pdk dan tidak mungkin seorang dengan gelar S.Pdk akan mengajar olahraga kan pasti agama kristen dan secara tidak langsung saya hilang tempat”ungkapnya
Sementara itu Kepala Sekolah SMAN 1 Tahuna Marthin Luther Janis, S.Pd, M.Pd ketika dikonfirmasi mengatakan dirinya kaget dengan sikap dari anak buahnya tersebut karena sampai saat ini SK THL dari provinsi belum ada.
“disini saya kira masalahnya hanya karena bocoran daftar nama THL yang belum pasti kebenarannya kan belum ada SK yang keluar, dan ini saya sudah konfirmasi ke Kacabdin Dinas Sangihe khususnya Kasie SMA dan memang belum ada SK yang keluar”ungkapnya
Disinggung soal daftar dukungan kepada calon Legislatif Pusat dan provinsi janis mengatakan dirinya tidak tau menau soal adanya daftar dukungan tersebut.
“saya belum pernah mengeluarkan format untuk dukungan kepada calon legislatif, dan mengenai pengumpulan guru guru untuk mengarahkan untuk mendukung calon legislatif itu tidak pernah saya lakukan hanya mengumpulkan disaat sebelum memulai jam mengajar dan itu sudah biasa dilakukan, terakhir dikumpulkan untuk membahas idiologi wawasan kebangsaan bukan mengarakan untuk mendukung salah satu calon legislatif” ungkapnya
Dijelaskannya juga mengenai nama nama THL, sampai saat ini saya tidak tau nama nama THL yang keluar untuk mengajar di SMAN 1 Tahuna.
“jadi sampai sekarang belum ada yang datang melapor tentang akan mengajar disini terkait sudah ada bocoran nama THL, dan saya kira pedomannya adalah SK Gubernur kalau sudah ada SK baru itu boleh dinamakan THL provinsi, dan kami kepala sekolah tidak memiliki hak memberhentikan THL, kami hanya sebatas mengusulkan ke provinsi, untuk pengangkatan dan pemberhentian itu wewenangnya provinsi” kuncinya. (js)