Example floating
Example floating
SULAWESI UTARA

PSDKP Tahuna Amankan 2 Unit Kapal Berbendera Filipin bersama ABK Dilaut Indonesia

×

PSDKP Tahuna Amankan 2 Unit Kapal Berbendera Filipin bersama ABK Dilaut Indonesia

Sebarkan artikel ini
Tahuna, detikawanua.com – Kapal Pengawas Hiu 15 Stasiun PSDKP Tahuna kembali berhasil melakukan penangkapan terhadap 2 (dua) unit Kapal Ikan Asing (KIA) yang berbendera Philipina beserta Abknya dan melakukan penertiban tethadap 4 (empat) unit alat bantu penangkapan ikan berupa rumpon-rumpon milik dari warga asing yang dipasang diperairan Indonesia tepatnya di ZEEI Laut Sulawesi WPP 716 pada Jumat, 24/Mei 2019 hari ini.
Kepala Stasiun PSDKP Tahuna, Johanis Rio Medea, S.St.Pi menjelaskan kedua kapal nelayan Philipina tersebut beserta Abknya di tangkap pada saat mereka sedang melakukan kegiatan atau aktifitas penangkapan ikan di seputaran perairan Indonesia khususnya di perairan kabupaten kepulauan sangihe provinsi sulawesi utara.
“Penangkapan ke dua kapal penagkap ikan tersebut bersama anak buahnya di lajukan oleh kapal patroli milik dari PSDKP yaitu KP. Hiu 15 yang di Nakhodai oleh  Capt Aldy Firmansyah,” kata medea.
Adapun kronologi Penangkapan terhadap kedua kapal penagkap ikan tersebut yakni, FB.Golden Boy dilakukan pada pagi hari yaitu pada saat mereka sedang melakukan kegiatan pwnagkapan ikan dengan jumlah Abknya yaitu 4 orang yang merupakan warga negara  Philipina, sedangkan FB.Girlan di tangkap selang 1 jam kemudian di lokasi yang sama yaitu bwrada di daerah perairan indoneaia,kapal tersebut juga juga yaitu melkukan aktifitas yang sama dan mempunyai 5 orang abk yang merupakan warga  Philipina juga.
Saat dilakukan pemeriksaan awal terhadap ke dua kapal penangkap ikan tersebut di dapati dimana kedua kapal tersebut tidak memiliki diokumen perijinan untuk melakukan kegiatan perikanan diperairan Indonesia atau illegal fishing, sementara itu diatas kapal ditemukan beberapa alat tangkap ikan jenis hand line, perahu bantu katinting, tinta umpan serta muatan beberapa ekor ikan Tuna hasil tangkapan.
Selain menangkap kapal pencuri ikan, dalam operasi pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan ini, pihaknya telah berhasil menertibkan 4 unit alat bantu penangkapan/ rumpon illegal yang dipasang di di laut Sulawesi tanpa izin dan berdasarkan identitas yang ada diduga kuat milik nelayan Philipina.
Selanjutnya sesuai arahan Plt Dirjen PSDKP  Dr. Agus Suherman, kedua kapal pelaku illegal fishing dan rumpon-rumpon ilegal tersebut akan diproses hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan RI no 45 Thn 2009 ttg Perikanan oleh Penyidik Perikanan Stasiun PSDKP Tahuna.
Dirinya juga menjelaskan bahwa Kementerian Kelautan dan Perikanan dibawah komando ibu Menteri Susi Pudjiatuti terus berkomitmen untuk tegas memberantas illegal fishing oleh nelayan asing, dan laut Sulawesi, “perairan kepulauan Sangihe dan sekitarnya merupakan wilayah yang berbatasan dengan perairan negara Philipina sehingga menjadi salah satu wilayah rawan terjadinya pencurian ikan maka menjadi prioritas untuk peningkatan pengawasan”, tutup Capt Aldi. (js)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *