Logo KPU. /Ist
Tomohon, detiKawanua.com – Dalam sengketa Pilkada dengan KPU, Panwaslu Kota Tomohon mengabulkan sebagian gugatan Pasangan Jeffrie Polii-Cherly Mantiri (Jepol-Chermat). Pasangan yang diusung Golkar kubu Agung Laksono itu bisa kembali mendaftar di KPU Tomohon.
Meski begitu, Panwaslu tak serta merta Jepol-Chermat bisa lolos sebagai calon kepala daerah.
Menurut Rita Kambong, Ketua Panwaslu Tomohon, pendaftaran tersebut wajib diterima KPU sesuai putusan sidang sengketa.
“Wajib KPU menerima pendaftaran, lolos tidaknya nanti sebagai calon ditentukan olehh verifikasi berkas nanti sesudah pendaftaran,” ujar Kambong.
Kata Kambong, saat pendaftaran 28 Juli silam Panwas menilai kubu Jepol-Chermat ditolak pendaftarannya karena tidak lengkap berkas syarat pencalonan.
Seharusnya KPU menerima saja pendaftaran Jepol-Chermat, kemudian diverifikasi berkasnya karena ada waktu seminggu untuk itu. (*/Micky)