“ASN diharapkan dapat meningkatkan pemahaman terhadap aturan-aturan kepegawaian, sehingga hak dan kewajiban sebagai Aparatur Sipil Negara dapat terpenuhi,” ujar Bupati Mokodongan.
Menurut Bupati, langkah yang dilakukan oleh Pemerintah melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dengan melaksanakan sosialisasi ini, sangat positif dan harus dilaksanakan. Sebab sosialisasi tersebut untuk menyamakan persepsi tentang peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian yang memang mengalami perubahan.
“Saya berharap dengan kegiatan tersebut, para ASN tidak hanya sekedar mengetahui saja soal Undang-undang No.5 tahun 2014, namun harus mampu dipahami dan diimplementasikan, agar Sumber Daya Manusia (SDM) dari ASN itu sendiri dapat menampilkan profesionalitas birokrasi yang benar-benar Bersih dan Bebas dari KKN,” jelas Mokodongan.