Humas PN Kotamobagu Erick I Christoffel SH. /Ist
Kotamobagu, detiKawanua.com – Usai melewati proses tahapan persidangan yang cukup panjang, kini selangkah lagi sidang kasus pembunuhan disertai pemenggalan kepala yang dilakukan Hamdan Potabuga (45) warga Kelurahan Mongkonai, terhadap korbannya Janna Modeong, pada medio Mei silam, akan segera memasuki babak akhir.
Rencananya pekan depan Majelis Hakim akan membacakan vonisnya terhadap terdakwa Hamdan Potabuga.
Kepastian ini disampaikan langsung Humas PN Kotamobagu Erick I Christoffel SH, ketika ditemui di kantornya Kamis (26/11). Bahwa sidang perkara pembunuhan dengan terdakwanya Hamdan Potabuga, akan digelar pada senin pekan depan dengan agenda pembacaan putusan.
” Iya, Senin pekan depan sidangnya digelar. Agendanya pembacaan putusan,” ujarnya.
Diketahui, sebelumnya pada sidang pembacaan tuntutan lalu yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bambang Heru SH, menuntut terdakwa dengan hukuman penjara seumur hidup.
Dimana dinyatakan dalam isi tuntutan terbukti secara sah dan meyakinkan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain. Sebagaimana diatur dalam pasal 340 KUHPidana yang tertuang dalam dakwaan primer. (Helmi)