Example floating
Example floating
SULAWESI UTARA

Menjelang Valentine Day, 15 Pasangan Mesum Terjaring Razia

×

Menjelang Valentine Day, 15 Pasangan Mesum Terjaring Razia

Sebarkan artikel ini
Para pasangan mesum yang terjaring razia Valentine Day. (Ist)
Makassar, detiKawanua.com – Sebanyak 15 pasangan mesum terjaring dalam razia malam Valentine di sejumlah hotel di Makassar. Razia tersebut digelar oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemkot Makassar pada Sabtu (13/2) malam.
Ke-15 pasangan yang tergolong muda-mudi ini diamankan saat berduaan di dalam kamar dan tidak membawa Buku Nikah. Dalam penggerebekan ini juga diamankan beberapa alat kontrasepsi, tisu magic dan obat kuat.
Mereka diangkut menggunakan truk milik Satpol PP menuju kantor Balaikota Makassar, di jalan Jenderal Ahmad Yani, untuk diambil datanya sebelum dijemput keluarganya.
Menurut Kabid Penegakan Hukum dan Perda Satpol PP Makassar, Edward Supriawan, operasi penertiban ini melibatkan 50 personel Satpol PP Makassar yang di-back up oleh petugas Polisi Militer TNI AD.
Operasi bertempat di 10 wisma dan hotel kelas melati yang ada di Makassar dan dilakukan berdasarkan Perda No 10 tahun 2012 tentang pengawasan, pengendalian operasi rumah kost, wisma dan hotel.
Operasi penggrebekan ini juga terkait Surat Edaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Makassar berupa larangan merayakan Hari Valentine bagi pelajar se-kota Makassar, serta perintah langsung dari Walikota Makassar Ramdhan Pomanto untuk menindak pelaku perbuatan asusila, khususnya dalam momen hari Valentine.
“Dalam operasi malam Valentine ini beberapa di antaranya yang diamankan berasal dari mahasiswa, karyawan dan PNS, tahap selanjutnya pendataan dan pembinaan, disinkronkan dengan data 2015, jika ada yang ditemukan sudah pernah diamankan sebelumnya dengan pasangan berbeda maka dia disangkakan melakukan praktek prostitusi dan akan diproses lebih lanjut,” ujar Edward, Sabtu (13/02).
Selain larangan merayakan hari Valentine, Pemkot Makassar juga menerbitkan Surat Imbauan yang ditempel di sejumlah apotek dan mini market terkait larangan menjual alat kontrasepsi pada anak di bawah umur dan orang dewasa yang telah menikah dengan menunjukkan bukti kartu identitas KTP yang dimilikinya. (*)
Sumber: detik.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *