Example floating
Example floating
Example 468x60
HEADLINEHUKRIMMINAHASA RAYASULAWESI UTARA

Publik Sulut ‘Tantang’ Kapolda Baru Tangkap ‘Otak’ PETI, Salah Satunya Diduga Miliki 4 Lokasi

×

Publik Sulut ‘Tantang’ Kapolda Baru Tangkap ‘Otak’ PETI, Salah Satunya Diduga Miliki 4 Lokasi

Sebarkan artikel ini

Sumber Foto : Ist

Sulut, detiKawanua.com – Dugaan Aktifitas Pertambangan ilegal alias Pertambangan Tanpa Ijin (PETI) masih “menjamur” di Sulawesi Utara (Sulut). Terbukti, nama dari Ci Dede Tjhin yang dikenal warga sebagai “Ratu PETI” atas kelihaiannya yang “tak tersentuh hukum”, kembali mencuat ke publik diduga menjadi aktor dibalik aktivitas PETI yang beroperasi diwilayah Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra).

Disinyalir, aktifitas PETI yang terkait dengan Ratu PETI tersebut tak hanya satu lokasi, berdasarkan sejumlah informasi yang diterima tim media dan juga sebelumnya sudah pernah diberitakan sejumlah media (pada Rabu, 26 Agustus 2026), si Ratu PETI ini disebut-sebut menguasai empat lokasi berbeda yang diduga digunakan untuk aktivitas pengolahan material emas, termasuk keberadaan sekitar delapan kolam rendaman.

Hal ini tentunya membuat publik tercengang dan menimbulkan pertanyaan besar, bagaimana mungkin jika keberadaan satu hingga empat lokasi PETI bisa beroperasi secara leluasa. Sehingga atas adanya informasi tersebut publik pun mendesak agar Kapolda Sulut untuk segera melakukan verifikasi/pemeriksaan dan jika terbukti benar adanya, publik meminta Kapolda Sulut dapat memerintahkan jajarannya untuk mengambil langkah tegas hingga menangkap dan menyita lahan beserta alat-alat (termasuk dugaan penggunaan alat berat) yang digunakan dalam aktivitas tersebut.

Selain Ci Dede Tjhin, diduga salah satu nama yang mencuat dan menjadi perbincangan warga adalah, Kiki Mewoh.

Sebagai landasannya sesuai Pasal 158 UU Minerba, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU Minerba mengatur secara tegas mengenai penambangan tanpa izin. Pasal 158 menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dapat dikenai pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Artinya, apabila setelah penyelidikan dan penyidikan ditemukan bahwa suatu kegiatan benar-benar merupakan penambangan tanpa izin, maka aparat memiliki dasar hukum untuk memprosesnya sesuai ketentuan yang berlaku.

Begitu pula apabila dalam pemeriksaan ditemukan dugaan pencemaran atau kerusakan lingkungan, aspek hukum lingkungan juga harus diperiksa berdasarkan UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang hingga kini berstatus berlaku. (Tim)