Example floating
Example floating
SULAWESI UTARA

MK Menangkan GSVL-MOR, Harley Mangindaan Ajak “Satu Manado” Bantu Pemimpin Terpilih

×

MK Menangkan GSVL-MOR, Harley Mangindaan Ajak “Satu Manado” Bantu Pemimpin Terpilih

Sebarkan artikel ini
Harley Mangindaan ketika Diwawancarai Awak Media. /Ist

Jakarta, detiKawanua.com – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan gugatan pasangan Harley Mangindaan-Jemmy Asiku (AI-JA) yang menggugat kemenangan Pasangan Calon GS Vicky Lumentut dan Mor Bastian (GSVL-MOR) dalam sidang putusan PHP (Perselisihan Hasil Pemilihan) Pilkada Manado, Selasa (22/03).

Dalam putusannya, 9 majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) mengatakan, permohonan tak diterima lantaran tak memenuhi syarat selisih suara yang ditentukan dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada).

“Berdasarkan pertimbangan itu permohonan pemohoan tidak memenuhi syarat. Majelis hakim juga mengabulkan eksepsi pihak termohon dan pihak terkait,” tutup mejelis hakim.

Meski permohonannya ditolak, namun Harley mengaku berlapang dada dalam menerima kekalahan tersebut. Harley siap ikut memajukan Kota Manado dengan walikota dan wakil walikota terpilih, dan meminta “Satu Manado” (pendukungnya,-red) membantu pemimpin terpilih.

“Saya menerima Bapak Vicky Lumentut dan Mor Bastian sebagai walikota dan wakil walikota. Kami kerja sama membangun Kota Manado,” ujar Harley saat ditemui di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (22/03).

Saat disinggung soal pasal 158 yang menjegal permohonannya, ia tampak sedikit kecewa. Harley menyayangkan temuan-temuan kecurangan yang didapat timnya di lapangan belum dapat dibuktikan di MK.

“Karena ini UU, sudah biarkan saja. Cuma pengalaman kita ketika ada temuan-temuan di lapangan belum bisa diajukan untuk menjadi suatu kesalahan terstruktur, sistematis dan masif. Sudahlah itu, kita bicara ke depan saja,” ujarnya.

Di tempat terpisah, calon Walikota Manado, GSVL pun ikut menyampaikan ucapan terima kasihnya kepada pasangan Ai-JA. “Terima kasih sudah menyatakan sikap dan legowo menerima hasik keputusan MK,” ujar GSVL yang ditemui wartawan saat makan siang di sebuah restoran di kawasan Pasar Baru, Jakarta Pusat.

Menurut GSVL, putusan MK itu tak terlepas dari dukungan dan doa seluruh masyarakat Kota Manado. Perjuangan dirinya dan Mor merupakan suara Tuhan melalui masyarakat Manado.

Untuk diketahui, Manado merupakan satu dari lima daerah yang pilkadanya tertunda karena pencalonannya pada 9 Desember 2015 lalu masih menempuh jalur hukum. (*/vkg)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *