Bitung, detiKawanua.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Bitung bersama Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan HAM Sulawesi Utara bmenggelar Sosialisasi Kewarganegaraan yang berlangsung di Ruang Sidang, Lantai IV Kantor Walikota Bitung, Rabu (13/04).
“Menurut data yang diperoleh, dari Februari hingga Juni 2015, ada 1.492 orang penduduk tanpa dokumen yang tidak punya status kewarganegaraan yang jelas, khususnya warga Sangihe-Filipina yang tidak bisa bekerja di Kota Bitung,” ungkap Lomban.
Lanjutnya lagi, masalah ini harus segera dituntaskan untuk memperjelas status hukum pemukim tanpa dokumen yang kebanyakan dari mereka berprofesi sebagai Nelayan.
“Jika mereka (nelayan tanpa dokumen) bisa memiliki dokumen yang sah, tentunya bisa melaut secara legal, unit pengolahan ikan di kota Bitung dapat berproduksi dan tenaga kerja dapat terserap sesuai yang diharapkan,” jelas Lomban.
Lomban, berharap aparat pemerintahan yang ada di kecamatan, kelurahan dan instansi terkait lainnya, dapat mendukung penyelesaian masalah ini, dengan berkoordinasi dengan Kanwil Kemenkumham maupun Pemprov Sulut, yang di dalamnya ada tim terpadu yang akan melakukan verifikasi data pemukim tanpa dokumen di Kota Bitung.
“Agar data yang diperoleh benar-benar data yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan,” pungkasnya. (*/Al)