Example floating
Example floating
SULAWESI UTARA

BPK Bidik Dana Banpol 7 Parpol di Kotamobagu

×

BPK Bidik Dana Banpol 7 Parpol di Kotamobagu

Sebarkan artikel ini
Kepala Inspektorat Kotamobagu, Alex Saranaung. /Ist

Kotamobagu, detiKawanua.com – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) ‘membidik’ laporan pertanggungjawaban dana bantuan politik (Banpol) tahun 2015 yang diterima 7 (tujuh) partai politik di Kota Kotamobagu.

Hal ini dikatakan Kepala Inspektorat Alex Saranaung, Rabu (13/04) kemarin.

“Banpol 2015 juga menjadi pemeriksaan BPK. Bisa jadi ketua-ketua partai akan dipanggil untuk dimintai klarifikasi terkait kegunaan banpol ini,” kata Alex kepada sejumlah media.

Terpisah, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Drs Irianto P Mokoginta menerangkan, Banpol bagi partai politik yang mempunyai keterwakilan di Dekot Kotamobagu mendapatkan total anggaran Rp554.305.500.

Dana banpol tersebut diserahkan kepada tujuh partai politik (Parpol) masing-masing, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Golongan Karya (Golkar), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Demokrat, Partai Gerakan Indonsia Raya (Gerindra) dan Partai Hati Nurani (Hanura) serta Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

Menurutnya, penerimaan dana banpol oleh parpol sesuai hitungan yang telah ditentukan, yakni setiap satu suara dibayar sebesar Rp9.700. “Jadi dihitung sesuai surat suara sah perhitungan Komisi Pemilihan Umum (KPU),” terang Papa Kur, sapaan akrabnya.

Ditambahnya, sesuai hasil data yang diperoleh, PAN sebagai Parpol penerima banpol terbanyak berdasarkan perolehan suara sah terbanyak saat pemilihan legislatif (Pileg) lalu. “Parpol yang meraup suara terbanyak tentu disesuaikan dengan perhitungan jumlah bantuan,” tutupnya. (**/dtkw)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *