Ilustrasi. /Ist
Kotamobagu, detiKawanua.com – Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-El) merupakan bukti resmi kewarganegaraan Indonesia.
Karenanya, untuk mengantisipasi kemungkinan terburuk, Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu mengeluarkan kebijakan yang mempermudah pelayanan pada warga, seperti mengganti KTP-el yang rusak. Hal ini disampaikan Kepala Disdukcapil Kotamobagu Virgina Olii SE.
Menurut Virginia, KTP-el yang telah rusak, bisa langsung diperbaharui dengan menghubungi Disdukcapil Kotamobagu. “KTP-El yang sudah buram dan terkelupas bisa diganti dengan kartu identitas yang baru,” tutur Virgina, beberapa waktu lalu.
Diterangkannya, selain hal tersebut, setiap adanya perubahan item data warga yang bersangkutan harus memperbaharui KTP-El sesuai data sebenarnya. “Tidak hanya kartu identitas rusak, melainkan jika ada perubahan data, warga harus memperbaharui kartu identitas,” terangnya.
Lanjut Olii, semua pelayanan kepada masyarakat tidak dipungut biaya. Bahkan, pihaknya melarang warga yang memberika imbalan kepada para petugas pelayanan. “Semua pelayanan gratis,” katanya.
Selain hal tersebut, pihaknya juga melakukan pelayanan perekaman langsung di desa dan kelurahan di Kotamobagu. “Perekaman langsung juga kita lakukan, berdasarkan jadwal yang sudah kita tentukan,” tukasnya. (**/dtkw)