Example floating
Example floating
SULAWESI UTARA

Wow!! Gaji 13 dan 14 Bersamaan Cair, PNS Indonesia Bakal Mandi Duit

×

Wow!! Gaji 13 dan 14 Bersamaan Cair, PNS Indonesia Bakal Mandi Duit

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi. /Ist

Jakarta, detiKawanua.com – Kabar gembira bagi pegawai negeri sipil (PNS) seluruh Indonesia. Pasalnya, pada tahun ini, pemerintah bakal mencairkan gaji tambahan untuk PNS (yakni gaji ke-13 dan gaji ke-14) dalam waktu yang hampir bersamaan.

Rencananya, gaji ke-13 yang berwujud tunjangan hari raya (THR) bakal cair lebih dulu. Kemudian disusul pencairan gaji ke-14 yang hampir berbarengan dimulainya tahun ajaran baru 2016-2017.
Sebagaimana diketahui tahun ini Idul Fitri jatuh pada 6 Juli. Meski surat resmi dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) belum keluar, sudah bisa dipastikan bahwa gaji ke-13 itu dicairkan sekitar pekan pertama Juli. Selang beberapa pekan berikutnya, baru dicairkan gaji PNS ke-14 untuk keperluan pendidikan anak. 
Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen) Kemendikbud Hamid Muhammad mengatakan, tahun ajaran baru 2016/2017 bakal dimulai pekan ke-3 Juli. “Jadi nanti pembelajaran tahun ajaran baru dilaksanakan setelah lebaran,” katanya di Jakarta, Kamis (14/04) kemarin.
Sementara, Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Herman Suryatman mengatakan, pemberian gaji ke-14 untuk PNS baru berjalan perdana tahun ini.
Mantan kepala dinas pendidikan Kabupaten Sumedang itu menjelaskan selama ini titik rawan antara integritas dan menerima suap atau gratifikasi di kalangan PNS adalah masa-masa lebaran. Pemicunya, jelang lebaran kebutuhan keluarga meningkat. Mulai untuk aneka jajan sampai baju baru.
“Dengan adanya gaji ke-13 atau THR, PNS bisa fokus bekerja dan menjaga integritas. Tidak perlu lagi menerima gratifikasi,” paparnya.
Pejabat itu menjelaskan, ke depan PNS dinilai berdasarkan kinerja atau sistem meritokrasi. Gaji tambahan ini adalah kompensasi atas tidak ada kenaikan gaji
berkala bagi abdi negara.  Dirinya menuturkan, pemberian THR untuk PNS itu
diharapkan bisa dimaknai sebagai pelecut kinerja dan meningkatkan
integritas kepegawaian.
Dengan demikian, pemberian dua kali gaji tambahan itu (gaji ke-13 dan ke-14) harus membuat PNS terus bersemangat meningkatkan kinerja pelayanan publik. (*/vkg)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *