Maksud dari pertemuan ini adalah untuk memberikan solosi mengenai tatalingkungan Kota khususnya pemeliharaan dan penanaman pohon di seluruh pinggiran jalan, hal ini tentu sangat bersentuhan langsung dengan aktivitas masyarakat. Oleh karena itu, upaya dibentuknya Perda ini demi mengurangi angka kecelakaan akibat tumbangnya pohon yang beradaa di sepanjang jalan.
Hal ini dikatakan anggota Komisi III Boy Tumiwa, yang menurutnya langkah tersebut merupakan kepentingan sektoral.”Kami ingin menyinkronkan landasan yudisil, dari kepentingan-kepentingan sektoral agar tidak tabrakan antara satu dengan yang lainnya, ketika kita (DPRD-red) membuat Perda Inisiatif,” kata Tumiwa.
Menurutnya, salah satu contoh masukan yang diberikan Dinas Perhubungan jika pepohonan saat ini telah merusak dan mengganggu pengguna jalan, maka sudah sewajarnya hal ini untuk mendapat perhatian serius.
“Dilain pihak juga dari Kadis Kehutanan jika ingin menang Adipura harus ada pepohonan. Makanya kami butuh informasi sebanyak-banyaknya,” tutur Tumiwa.
Sependapat dengan hal tersebut, Hi Amir Liputo meminta agar lintas instansi yang diminta pendapatnya, dapat memasukan usulan secara tertulis.
“Agar kita bisa sesuaikan. Setelah masukkan usulan, kita akan buat draft dan presentasekan, nanti setelah itu, kita minta masukan kembali,” pungkas Liputo saat rapat yang digelar di Ruang Rapat I DPRD Sulut. (Rifaldi Rahalus)