Manado, detiKawanua.com – Tersangka pengedar paket ganja di Kabupaten Minahasa Utara (Minut), berhasil dibekuk Aparat Badan Nasional Narkotika (BNN) Sulut. Dari tangan korban petugas menyita 24 paket ganja sebagai Barang Bukti (Babuk)
Tersangka pengedar ganja berinisial SM, berhasil dibekuk di dirumah tersangka Jalan Desa Suwaan, Jaga III, Kabupaten Minut. Penangkapan terhadap tersangka SM, berdasar laporan masyarakat yang masuk ke BNN Manado, dan di tindak lanjuti pada tanggal 27 April lalu.
Menurut keterangan kepalaBNN Sulut, Sumirat, dalam jumpa pers, mengatakan awalnya ganja yang dimiliki tersangka SM berjumlah 50 koma 25 gram, kemudian ganja tersebut diedarkan ke sejumlah pemuda dan mahasiswa di Minut.
“Satu paket dipakai tersangka, sementara 24 gram sisanya masih disimpan tersangka untuk di jual,” beber Sumirat.
Sementara menurut Kepala BNN Kota Manado, AKBP Eliasar Supacoly, mengatakan tersangka SM sendiri sudah menjadi target BNNK Manado sejak beberapa bulan yang lalu. Dimana sebelumnya tim BNN melakukan penyamaran hingga menjadi pembeli, guna memastikan tersangka adalah pengedar dan barang yang dijual tersebut adalah benar ganja.
“Setelah berhasil mendapat sample dari tersangka, barang bukti tersebut kemudian dibawa ke lab dan ternyata hasilnya memang positif ganja,” ujar Supacoly.
Diketahui, dari tangan tersangka, petugas menyita 24 paket ganja sebagai barang bukti. Sejauh ini, pelaku telah diamankan pihak BNN Sulut, sedangkan kasus tersebut masih terus dalam penyelidikan, guna pengembangan jaringan sindikat pengedaran narkoba di Sulut. (B.R)