Minut, detiKawanua.com – Pelaksanaan pemilihan Hukum Tua (Pilhut) di desa Werot, Kabupaten Minahasa Utara (Minut), diduga sarat penyimpangan, sehingga pelantikan
Kumtua harus ditunda setelah persoalan penyimpangan tersebut ditindaklanjuti oleh panitia kabupaten.
“Perbedaan suara antara calon Kumtua yang memperoleh suara terbanyak dengan calon yang meraih suara terbanyak kedua hanya selisih 5 suara, sementara jumlah pemilih dalam DPT terdapat kelebihan 5 suara. Disamping itu ada pemilih yang sudah kami laporkan ke Polres karena memilih di dua tempat. Ini alasan kami meminta agar pelantikan ditunda, hingga permasalahan ini diselesaikan.”ujar Jeffry Rawung, warga desa Werot, Rabu (11/05) sore.
Kemarahan warga memuncak saat melihat hukum tua terpilih Fanly Walandow hadir dalam acara gladi bersih pelantikan Kumtua. Melihat hal ini, warga sontak mengamuk sambil mengusir Kumtua terpilih untuk keluar dari barisan Kumtua yang akan dilantik. Untung aparat kepolisian cepat datang ke lokasi untuk meredam aksi warga.
Terkait hal ini, Bupati Minut Vonnie Anneke Panambunan mengatakan, tahapan pelaksanaan Hukum Tua tetap akan dijalankan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan. Soal adanya Kumtua yang digugat, Bupati mengatakan hal itu biasa dan lumrah namun pelantikan yang merupakan tahapan yang sudah dijadwalkan akan tetap dilakukan.
Editor: vkg