Example floating
Example floating
POLITIK/PEMERINTAHANSULAWESI UTARA

Rapat Bersama Sekertariat Daerah, Feramitha Mokodompit Perjuangkan Nasib Pegawai Non ASN

×

Rapat Bersama Sekertariat Daerah, Feramitha Mokodompit Perjuangkan Nasib Pegawai Non ASN

Sebarkan artikel ini

Sulut, Anggota DPRD Sulut, Feramitha Mokodompit angkat suara memperjuangkan hak para Non-ASN, pada saat Pembahasan Rapat Pimpinan DPRD bersama Anggota komisi I-IV Dalam Rangka Membahas Penataan Pegawai Non-ASN Dilingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulut Bersama Sekretariat Daerah dan Perangkat Derah Terkait.

Dalam pertemuan tersebut, Feramitha Mokodompit menyampaikan masalah Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan Non Aparatur Sipil Negara (ASN) yang sudah di rumahkan. Dirinya mengatakan, kita berkaca kembali dari BKN. Bahwa sebenarnya PPPK yang tersisa diprioritaskan di tahap kedua.

“Dengan catatan syarat-syarat yang harus dimasukkan ke dalam BKN sudah ada dalam pangkalan database,” kata Anggota Komisi I DPRD Sulut ini saat diwawancarai, Senin (20/1/2025).

Legislator Dapil Bolmongraya ini menambahkan, teman-teman Non ASN yang belum terangkat PPPK, dan mereka sudah bekerja pasti akan diprioritaskan.

“tadi saya sampaikan itu lebih menekankan bagaimana teman-teman Non-ASN yang melekat dengan Anggota Dewan. Sampai saat ini pun, mereka tidak pernah terangkat di PPPK, dan memang mereka adalah tenaga harian lepas.” jelasnya.

Ia pun mempertanyakan nasib mereka, apakah harus pakai pihak ketiga Outsourcing atau tidak. “Sehingga saya harus angkat bicara untuk memperjuangkan,” sambungnya mempertegas.

Lebih jauh Feramitha mengatakan, contoh kecil di daerah yang kami lakukan kunker di daerah Jakarta dan Jogyakarta di berlakukan hal tersebut, mereka memakai pihak ketiga.

“Ada namanya PJLOP (Pengadaan Jasa Lainnya Orang Perorang). Jadi mereka do bayar dengan upah minimum yang di bayarkan oleh LPSE,” tandas Politisi Muda PDIP ini.

Di tempat yang sama, menanggapi apa yang menjadi penyampaian Anggota DPRD Sulut Dapil BMR tersebut, Ketua DPRD Sulut  Fransiscus Andi Silangen mengatakan, kedepan akan dibahas mekanismenya.

“Bisa saja pakai pihak ketiga dan bagaimana mekanismenya akan dibahas,” kata Silangen (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *